redaksiharian.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut penanganan kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17) atas tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (18) sudah sesuai prosedur.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo menyebut jika tidak ada upaya mengulur-ulur menerima berkas perkara kasus tersebut.

“Kami tegaskan tidak ada bolak balik perkara dalam penanganan perkara ini,” ujar Danang kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

“Berkas perkara hanya kami terbitkan sekali hanya P18, P19 jadi setelah kami teliti sesuai jangka waktu dan KUHAP kami sudah kembalikan dan telah dipenuhi oleh penyidik dan sekaramg sudah lengkap sehingga terbitlah P21,” sambungnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Kejakasaan Tinggi DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menyampaikan proses melengkapi berkas perkara Mario dan Shane masih sesuai dengan aturan dalam KUHP.

Di mana, penyidik kepolisian baru menyerahkan berkas perkara pada 10 Mei 2023 dilanjutkan dengan penentuan sikap dari tim jaksa selama 14 hari.

“Tahapan waktunya itu memang masih dalam koridor di dalam KUHAP,” jelas Agus.

Segera Disidang

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut berkas perkara tersangka kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17), Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) lengkap (P21).

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta Agus Sahad menyebut berkara perkara tersebut lengkap pada Rabu (24/5/2023).

“Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah nerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan,” kata Agus kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Dalam hal ini, Mario Dandy dijerat pasal lebih rendah daripada Shane Lukas dalam kasus penganiayaan tersebut.

Adapun Pasal yang disangkakan 1 untuk tersangka Mario Dandy Satrio adalah

Kesatu Primer yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan untuk tersangka Shane Lukas dijerat dengan pasal sebagai berikut:

Kesatu Primer, pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kedua primer, pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP

Ketiga, pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.

Sementra itu, Aspidum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo menyebut dengan lengkapnya berkas perkara ini, nantinya penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan tahap 2 yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.

“Tentunya setelah proses tahap dua nanti kita menyiapkan kembali administrasi untuk pelimpahan kepada pengadilan atau P-31, kemudian surat dakwaan dan lain sebagainya dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ucapnya.

Berbelit belit! Proses Hukum Mario Mandek, tapi Sidang AGH Ngebut, Kejakasaan Berdalih

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

Berbelit belit! Proses Hukum Mario Mandek, tapi Sidang AGH Ngebut, Kejakasaan Berdalih

Kubu David Nilai Proses Hukum Tersangka Mario Dandy Lamban: Berputar-putar di Polda Metro-Kejaksaan

SUDAH 3 BULAN TAK ADA PERKEMBANGAN Alasan Penyidik Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Seret

Mario Dandy Terancam Hukuman Tambahan, Diduga Lakukan Statutory Rape Kepada AG

Jengah dengan Lambatnya Penegakan Hukum, Pihak David Berkelakar: Mario Sekalian Saja Dibebaskan

SINDIRAN PEDAS Paman David ke Polisi karena Kasus Mario Mandek: Bebaskan! Angkat Jadi Duta Free Kick

Potret NERAKA di Belgorod Perbatasan Rusia, Langsung Tuduh Kekacauan ULAH Serangan Balasan UKRAINA

AS & Korsel Beri Sanksi Baru Pekerja IT Korut atas Dugaan Ikut Danai Program Nuklir Pemusnah Massal

Mensos Risma Akui Rasakan Keanehan dalam Kasus Korupsi Bansos

Video Detik-detik Satpol PP Bongkar Paksa Ruko di Pluit, Terungkap Saluran Got Mampet Penuh Sampah

PENAMPAKAN Citra Satelit Persiapan Rusia Hadapi Serangan Balik Ukraina, Pakai Pertahanan GIGI NAGA

Khianati Ukraina, Uni Eropa Diam-diam Pasok Senjata ke Militer Rusia Perang dengan Pasukan Zelensky