RedaksiHarian – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengingatkan pemerintah kabupaten (Pemkab) daerah berjuluk Benuo Taka itu menggunakan uang negara sesuai aturan yang berlaku.”Kami ingatkan agar pemerintah kabupaten kelola uang negara sesuai aturan,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Agus Chandra, di Penajam, Kalimantan Utara, Selasa.Jika penggunaan uang negara tidak sesuai peraturan apalagi melakukan berniat untuk penyimpangan, lanjut dia, maka akan berurusan dengan hukum.

Namun pemberantasan korupsi bukan saja dengan penindakan, tetapi juga dengan pencegahan untuk membuat pengelolaan keuangan menjadi baik dan benar.Kejaksaan bertanggung jawab untuk melakukan pencegahan, dan diharapkan uang negara dapat dikelola dan dapat direalisasikan sesuai aturan yang berlaku. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD di Kabupaten Penajam Paser Utara, jelas dia, harus benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara komitmen melaksanakan undang-undang tindak pidana korupsi secara profesional dan proporsional.

Kejaksaan negeri memberikan peringatan agar OPD (organisasi perangkat daerah) di lingkungan pemerintah kabupaten menggunakan uang negara sesuai peruntukkan dan ketentuan.Sebagai aparat penegak hukum, kata dia, akan melakukan pemantauan, pembinaan dan pendampingan dengan tidak melihat besar atau kecil uang negara yang dikelola pemerintah kabupaten.

Seluruh aparatur Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara diharapkan dapat bekerja secara benar, jujur dan transparan sekaligus membangun kabupaten harus sesuai aturan dengan jalur yang benar.Realisasi kegiatan anggaran bersumber dari uang negara menjadi perhatian kejaksaan negeri agar tidak ada penyimpangan dalam penggunaan uang negara, demikian dia katakan.