redaksiharian.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI secara resmi telah memberhentikan Muhammad Gempa Awaljon Putra dari jabatan Kepala seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Jambi sebelum yang bersangkutan dilantik sebagai Kabag Hukum di Pemerintah Kota Jambi.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Nophy T Suoth di Jambi, Selasa, mengatakan bahwa Muhammad Gempa Awaljon Putra sejak 3 Februari 2023 telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi dan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Datunberdasarkan Keputusan Jaksa Agung pada 6 Februari 2023.

“Bahwa tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra sebagai pihak yang melaporkan siswa SMP Negeri 1 Jambi bernama Syarifah Fadiyah Alka (SFA) ke Polda Jambi dilakukan dalam kapasitas sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, bukan lagi sebagai Jaksa atau Kasi Datun Kejari Jambi,” katanya.

Muhammad Gempa Awaljon Putra dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, sehingga pelaksanaan tugas-tugas yang bersangkutan bukan lagi dalam kapasitas sebagai Jaksa melainkan sebagai Kabag Hukum yang bertanggung jawab kepada Wali kota Jambi.

Nophy menegaskan bahwa tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra dimaksud tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan RI secara kedinasan sehingga sehubungan hal tersebut agar media tidak menghubungkan atau mengkaitkan tindakan yang bersangkutan dengan Kejaksaan RI.

Kasus ini menarik perhatian publik setelah adanya pemberitaan di media sosial berkaitan dengan jaksa bernama Muhammad Gempa Awaljon Putra yang menjabat Kabag Hukum Pemkot Jambi sebagai pihak yang melaporkan siswa SMP Negeri 1 Jambi bernama Syarifah Fadiyah Alka (SFA) ke Polda Jambi terkait dengan kritik terhadap Pemerintah Kota Jambi melalui media sosial.

“Namun demikian, kami dari Kejati Jambi akan mengupayakan melakukan langkah mediasi antara pelaku keluarga dengan Pemkot, sehingga tidak ada lagi kejadian seperti ini di masa yang akan datang dan dijadikan pembelajaran untuk kita semua,” kata dia.

Sementara Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil menyelesaikan permasalahan antara Pemerintah Kota Jambi dengan SFA pemilik akun tik tok @fadiyahalkaff secara damai melalui keadilan restoratif atau restorative justice.

“Setelah melalui rangkaian proses penyelidikan akhirnya sepakat dimediasikan kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan dengan upaya damai atau restorative justice, dan sudah berdamai,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory di Jambi, Selasa.

Torymengatakan bahwa Pemkot Jambi juga telah mencabut laporannya terhadap SFA terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.

Selain itu, SFA juga telah menyadari akibat tidak dapat mengendalikan emosi sehingga dia sempat menggunakan kata-kata yang seharusnya tidak disampaikan dalam video yang diperuntukkan untuk Pemkot Jambi tersebut.

Selain hal itu SFA menyadari hal tersebut karena adanya pendampingan dari Pusat Pengembangan Anak (PPA), dan pengacara. SFA juga telah memberikan klarifikasi dan permohonan maaf pada 4 Juni 2023.

Sehingga dari permohonan maaf itulah yang mendasari bahwa Pemkot Jambi melalui Kabag Hukum mencabut laporannya terhadap SFA.

Tory mengatakan bahwa sejak awal pihaknya memang berniat melakukan mediasi terkait permasalahan ini mengingat bahwa SFA masih berstatus pelajar SMP.

Sementara itu Kabag Hukum Pemkot Jambi Gempa Awaljon menyebutkan bahwa pihaknya secara resmi telah mencabut laporannya terhadap SFA ke penyidik Polda Jambi.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jambi juga telah melakukan konferensi pers, terkait permasalahan tersebut. Pemerintah Kota Jambi juga sudah memaafkan SFA atas pernyataannya di media sosial beberapa waktu lalu.

Diketahui bahwa terdapat video SFA yang beredar di media sosial terkait kritikan terhadap Pemkot Jambi, pada video tersebut terdapat perkataan tidak pantas yang dilontarkan SFA terhadap Pemkot setempat.

Akibat perkataan di video tersebut akhirnya Pemkot Jambi melaporkan pemilik akun media sosial atau SFA ke Polda Jambi.