redaksiharian.com – Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa sebanyak delapan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, saksi yang diperiksa mulai dari pegawai di PT Aneka Tambang ( Antam ) Tbk hingga Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta.

“MAA selaku General Manager PT Aneka Tambang ( ANTAM ) Tbk, dan BI selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta,” ucap Ketut dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).

Sementara itu, enam saksi lainnya adalah inisial SK selaku Staf Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, serta inisial ID selaku General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBP PLM) PT Antam Tbk.

Kemudian, inisial MF selaku Manager Finance UBP PLM PT Antam Tbk, inisial MAK selaku Trading and Service Manager UBP PLM PT Antam Tbk.

Lalu, inisial AM selaku Senior Vice President Internal Audit PT Antam Tbk, dan inisial EDS selaku Direktur CV Mitra Sejati.

“Kedelapan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 2010 sampai 2022,” ucap Ketut.

Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022.

Kasus pada tahun 2010-2022 tersebut telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

“Telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (12/5/2023).

Kejagung menyebutkan, penyidikan kasus komoditas emas periode 2010-2022 tersebut berbeda dengan kasus yang diusut di PT Aneka Tambang (Antam) tahun 2015-2021.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi sebelumnya mengatakan, meski kedua kasus itu berbeda, akan didalami keterkaitannya.

Jika ditemukan keterkaitan, menurut dia, dua kasus itu akan didalami secara bersamaan. Apabila kasusnya tidak terkait, akan diusut secara terpisah.

“Apabila nanti memang ada kaitannya, ada kemungkinan kasus ini kita gabung dan kalau tidak kita jalan sendiri-sendiri. Jadi secara teknis nanti kita lihat dalam perjalanan pembuktian perkara ini alat buktinya seperti apa,” ucap Kuntadi.