
RedaksiHarian – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis, menjadwalkan pemeriksaan saksiMaqdir Ismail, pengacara dari terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Irwan Hermawan.
Saat dikonfirmasidi Jakarta, Kamis, Maqdirmenyatakan kesediaannya untuk memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan. Maqdir menyatakan dirinya akan hadir ke Gedung Bundar JampidsusKejagungpada pukul 10.00 WIBdan bersedia membawa serta uang Rp27 miliar yang disampaikannya.
“Saya berencana untuk sampai di sana sekitar pukul 10.00-an,”kata Maqdir.
Maqdir dipanggil jaksa penyidik terkait pernyataannya mengenai pengembalian uang senilai Rp27 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat oleh pihak swasta terkait perkara korupsi BTS 4G Kominfo.
Penyidik meminta Maqdir hadir untuk diperiksa sebagai saksi terkait pernyataannya tersebutdengan membawa uang yang dimaksud. Penyidik menilai pernyataan Maqdirtersebutmenimbulkan polemik dalam penanganan perkara korupsi BTS Kominfo di Kejaksaan.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) KejagungKetut Sumedanamengatakan pihaknya memanggil ulang Maqdir Ismail untuk dimintai keterangan sebagai saksi karena tidak bisa hadir pada Senin (10/7).
“(Pemeriksaan) Ditunda, Kamis (13/7),”kata Ketut di Jakarta, Senin.
Kejagung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.
Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yaitu Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, danmantan menkominfoJohnny G.Plate.
Sementara itu, dua tersangka lain yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara ialahWindi Purnama selaku orang kepercayaanIrwan Hermawan (IH) danMuhammad Yusrizkiselaku Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) sekaligus Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).