redaksiharian.com – Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly menghentikan untuk sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara.
Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 yang disahkan pada 7 Juni 2023.
Ke-159 negara tersebut di antaranya adalah Australia, Brazil, Nepal, Peru, Puerto Rico, Serbia, Sri Lanka, Uzbekiztan, Bahama, Georgia, Hongkong, Madagaskar, Mongolia, dan Zimbabwe.
“Sebelumnya, 159 negara tersebut masuk ke dalam 169 negara yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 sebagai penerima Bebas Visa Kunjungan bersama 10 negara ASEAN ,” kata Subkoordinator Humas Achmad Nur Saleh, dalam pernyataan tertulis, Jumat (16/6/2023).
Merujuk pada Keputusan Menteri tersebut, pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara.
Lihat postingan ini di Instagram
Tidak terkecuali gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari badan Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO). Oleh karena itu, jumlah penerima kebijakan tersebut diatur ulang.
“Atas dasar pertimbangan tersebut Keputusan Menteri ini ditetapkan,” imbuh Achmad.
Negara bebas visa kunjungan saat ini hanya dari ASEAN
Lebih lanjut, Achmad menjelaskan bahwa saat ini hanya ada 10 negara yang menjadi subjek BVK, yaitu negara-negara anggota ASEAN.
“Di antaranya adalah Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam,” kata dia.
Sebagai informasi, Bebas Visa Kunjungan (BVK) hanya berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.
Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas Imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya enam bulan serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.
“Untuk tinggal lebih lama di Indonesia, Orang Asing bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya seperti e-VOA (Electronic Visa on Arrival), Visa Kunjungan, atau Visa Tinggal Terbatas,” pungkas Achmad.