
RedaksiHarian – Kasus penganiayaan hingga tewas oleh oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden ( Paspampres ), inisial Praka RM, kini tengah didalami Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta (Pomdam Jaya). Terduga pelaku disebut sempat mengancam korban sebelum menganiayanya sampai nyawa yang bersangkutan melayang.
Diduga Praka RM menganiaya pemuda Aceh bernama Imam Masykur (25), hingga tewas . Korban merupakan warga Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireun, Aceh . Kabar tersebut tersebar viral dan menimbulkan kegaduhan di media sosial.
Praka RM dinarasikan menculik korban terlebih dulu bersama dua temannya, sebelum akhirnya menganiaya hingga nyawa korban hilang. Adapun dugaan penculikan terjadi pada Sabtu, 12 Agustus 2023. Terduga pelaku disebut sempat mengancam korban jika tidak mengirimkan sejumlah uang kepadanya.
ADVERTISEMENT
Atas kejadian tersebut, Asisten Intelijen Danpaspampres (Asintel Danpaspampres), Kolonel Kav Herman Taryaman menyatakan komitmen transparansi, dalam setiap proses penanganan kasus Praka RM.
“Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan di atas, akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tegas, dan transparan,” ujarnya, dikutip Senin, 28 Agustus 2023.
Terkait kasus, per Kamis, 24 Agustus 2023, surat keterangan penyerahan mayat korban diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta. Adapun oknum Praka RM merupakan paspampres yang berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg).
Praka RM Telah Ditahan
Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay memastikan kasus dugaan penganiayaan hingga tewas oleh oknum paspampres, Praka RM sudah berada dalam penanganan Pomdam Jaya.
“Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan ,” kata Rafael dalam keterangannya, Minggu, 27 Agustus 2023.
“Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan,” kata dia lagi.
Rafael menegaskan, Praka RM akan dijatuhi hukuman pidana sebagaimana aturan berlaku, jika memang terbukti bersalah. Dalam prosesnya, ia meminta doa dari seluruh masyarakat.
“Kami mohon doanya semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan,” kata dia. ***