redaksiharian.com – Kapan siaran TV analog dihentikan? Bila merujuk dari situs web “siarandigital.kominfo.go.id”, 25 Agustus 2022 merupakan jadwal berlangsungnya tahap dua siaran TV analog dihentikan di sejumlah wilayah Indonesia.
Namun, sebagaimana sempat diwartakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kini tak lagi menggunakan mekanisme bertahap dalam menjalankan kebijakan penghentian siaran TV analog.
Kebijakan penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) sejatinya telah bergulir sejak april lalu. Sebelum adanya pengumuman terbaru dari Kominfo, siaran TV analog dimatikan dalam tiga tahap di beberapa wilayah yang telah ditentukan.
Adapun jadwal ASO yang terbagi menjadi tiga tahap dan sempat diterapkan oleh Kominfo adalah sebagai berikut:
Berdasar jadwal ASO tersebut, seharusnya tahap dua bakal dimulai pada hari ini, Kamis (25/8/2022), di sejumlah wilayah seperti Kota Medan, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, dan sebagainya.
Akan tetapi, dengan adanya penguman terbaru dari Kominfo, penghentian siaran TV digital bukan lagi berdasar jadwal ASO yang terbagi jadi tiga tahap di beberapa wilayah.
Skema penghentian siaran TV analog terbaru
Jum’at pekan lalu (19/8/2022), pihak Kominfo telah mengeluarkan pengumuman skema penghentian siaran TV analog terbaru, pada acara diskusi publik bertajuk “Dukung Era Baru TV Digital: Jabodetabek siap ASO”.
Dalam acara itu, Plt. Dirjen PPI Kominfo, Ismail mengatakan penghentian siaran TV analog untuk beralih ke siaran TV digital, saat ini menggunakan skema “Multiple ASO”, bukan lagi memakai mekanisme bertahap seperti yang sempat dicanangkan sebelumnya.
“Sudah diputuskan sejak 31 April, ASO dijalankan multiple ASO, bukan tiga tahap seperti sebelumnya,” kata Ismail, pada Jum’at (19/8/2022).
Lebih lanjut, Ismail menerangkan bahwa skema Multiple ASO adalah penghentian siaran TV Analog yang ditentukan berdasar kesiapan di beberapa daerah untuk migrasi ke siaran TV digital. Namun, Ismail tak menjelaskan mekanisme penentuan kesiapannya.
“Tetapi kita multiple ASO, (berdasarkan) setiap daerah yang siap dilakukan ASO,” lanjut Ismail.
Kemudian, untuk tenggat akhir dari skema Multiple ASO ini tetap pada 2 November 2022, sama seperti mekanisme bertahap yang dicanangkan sebelumnya.
Untuk saat ini, Ismail mengatakan pihaknya sedang fokus pada wilayah Jabodetabek. Ketika wilayah tersebut dinyatakan siap, maka Kominfo akan mengumumkannya ke publik untuk melangsungkan penghentian siaran TV analog dan migrasi ke siaran TV digital.
“Kita sekarang konsentrasi di Jabodetabek. Begitu Jabodetabek siap, kita langsung umumkan ASO. Bisa tanggal 25 (Agustus), bisa lebih cepat, bisa mundur juga. Intinya kesiapan dari distribusi Set Top Box (STB) masyarakat miskin. Itu sedang berjalan,” papar Ismail.
Demikianlah penjelasan seputar skema penghentian siaran TV analog terbaru yang menggunakan Multiple ASO, bukan mekanisme bertahap.
Sebagai informasi tambahan, seandainya nanti siaran TV analog dihentikan, masyarakat bisa menonton siaran TV digital melalui dua cara. Pertama, bisa menggunakan TV analog biasa yang telah dilengkapi perangkat tambahan Set Top Box (STB).
Penjelasan yang lebih lengkap mengenai proses instalasi STB pada TV analog bisa dibaca lewat artikel berikut “Cara Memasang Set Top Box di TV Non-digital”.