RedaksiHarian – Terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dijebloskan ke Lapas Salemba , Jakarta Pusat , Kamis 24 Agustus 2023.

Bersama Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Ferdy Sambo akan menjalani hukuman seumur hidup penjara di Lapas Salemba .

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat , Yosafat Rizanto mengatakan dengan adanya Ferdy Sambo tidak ada peningkatan keamanan apapun di dalam lapas.

ADVERTISEMENT

“Dengan adanya Ferdy Sambo di Lapas Salemba , kita tidak ada peningkatan petugas keamanan,” kata Yosafat saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 25 Agustus 2023.

Ferdy Sambo , Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal ditempatkan di kamar mapenaling atau masa pengenalan lingkungan sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP) yang berlaku.

Istri Ferdy Sambo dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan, Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Rabu, 23 Agustus 2023.

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut akan menjalani masa hukuman pidana selama 10 tahun penjara.

“PC (Putri Chandrawathi) diterima di Lapas Perempuan Jakarta pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 pada pukul 17.00 WIB,” kata Kabag Humas Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya pada Jumat, 25 Agustus 2023.Putri divonis penjara 10 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Lebih lanjut, Rika memastikan proses pemindahan Putri Candrawathi dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lapas Perempuan Pondok Bambu telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“PC ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan). Penerimaan PC dilakukan sesuai SOP yang berlaku,” tutur Rika.

Di sisi lain, Bharada E telah bebas dari penjara sejak 4 Agustus 2023 karena mendapat program bebas bersyarat.***