redaksiharian.com – Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan ( PSHK ) M Nur Ramadhan menilai tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun memperlihatkan minim pemahaman tentang demokrasi .

“Hilangnya kesadaran akan pentingnya membangun preseden positif dalam praktik demokrasi dari tingkat terbawah dari elit politik menunjukkan miskinnya pemahaman pentingnya mewariskan nilai-nilai terbaik ke generasi berikutnya,” kata Nur dalam keterangannya yang dikutip Kompas.com, Kamis (26/1/2023).

Nur mengatakan, jika pemilihan kepala desa (pilkades) yang selama ini dianggap sebagai praktik terbaik demokrasi dari level pemerintahan terbawah, maka tuntutan perpanjangan masa jabatan itu menunjukkan justru para kepala desa yang merusak hal itu.

Selain itu, Nur menilai tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa itu sebagai politik transaksional menjelang Pemilu 2024.

“Presiden dan DPR merupakan pihak yang memegang kewenangan legislasi, sehingga menjadi sangat berdasar jika wacana ini bisa jadi bentuk politik transaksional karena sulit menemukan argumen rasional dari usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut,” ucap Nur.

Nur menilai tuntutan memperpanjang masa jabatan kades sangat tidak mendasar, dipaksakan, bahkan cenderung transaksional.

Dia juga menilai tuntutan itu tidak sesuai dengan semangat membangun tata kelola pemerintahan yang baik dari pusat hingga desa, serta pembatasan kekuasaan buat menekan penyelewengan.

“Hal ini bertolak belakang dengan semangat pembatasan kekuasaan dalam prinsip negara hukum di Indonesia,” ujar Nur.

Sebelumnya, sejumlah kades menggelar demonstrasi untuk menuntut adanya Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), khususnya tentang masa jabatan kades.

Secara terpisah, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan usulan perpanjangan masa jabatan kades yang menjadi polemik bukan berasal dari pemerintah pusat, partai politik maupun Presiden Joko Widodo.

“Enggak ada keinginan dari pusat, baik kementerian maupun Presiden, parpol,” ujar Gus Halim kepada Kompas.com, Rabu (25/1/2023).

Menurut Gus Halim, panggilan akrab Abdul Halim, usulan tersebut berasal dari bawah, baik dari masukan para kades maupun masyarakat.

Gus Halim mengungkapkan, semula kementeriannya berinisiatif untuk meninjau kembali UU Nomor 6 Tahun 2014. Sebab menurutnya aturan yang sudah berusia sembilan tahun itu butuh perbaikan.

“Karena desa kan perkembangannya sudah bagus. Tetapi juga masih banyak persoalan di desa. Maka revisi UU Desa dirasa diperlukan untuk pembangunan desa lebih baik,” katanya.

Menurutnya, isu perpanjangan masa jabatan kades menjadi yang paling seksi dari sekian poin pembahasan. Sehingga isu tersebut kemudian mengemuka ke publik.

“Jadi ya biasalah yang paling seksi masa jabatan, sehingga akhirnya yang masuk ke publik ya masa jabatan ini,” tutur kakak Ketua Umum PKB Muahimin Iskandar ini.

Dalam penjelasannya, Gus Halim juga menegaskan, usulan yang berkembang soal perpanjangan masa jabatan kades bukan selama sembilan tahun untuk tiga periode.

Melainkan, usulan memperpanjang masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Kemudian dari perpanjangan itu, para kades hanya boleh maju kembali untuk satu periode berikutnya.

Sehingga dalam usulan masa jabatan kades selama dua periode adalah 18 tahun.

“Perlu masyarakat tahu bahwa usulan yang berkembang bukan sembilan kali tiga (periode). Tapi sembilan kali dua (periode),” kata Gus Halim.

“Mereka yang mewacanakan sembilan kali tiga itu sengaja agar untuk membenturkan masyarakat dan kades. Kita tidak ingin hal itu terjadi,” tegasnya.

Dia melanjutkan, saat ini Kemendes PDTT masih menyusun hasil tinjauan untuk revisi UU Desa.

Tinjauan yang dimaksud mencakup semua pasal dalam UU Desa.

“Iya seluruhnya semua pasal, perlu disesuaikan,” kata Gus Halim.

Dia pun menegaskan hingga saat ini belum ada pembicaraan dengan DPR, kementerian terkait maupun pihak istana soal revisi UU ini.

(Penulis : Dian Erika Nugraheny | Editor : Dani Prabowo)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.