RedaksiHarian – Para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan, diminta proaktif mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Asisten bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten OKI, Antonius Leonardo, di Kayuagung, Sumsel, Selasa, mengatakan penanggulangankarhutlamenjadi perhatian serius. Agar karhutla di wilayah itu tidak meluas maka diperkuat sinergi, dimulai dari desa.
Karhutla ini bukan hanya terjadi di kabupaten OKI. Akan tetapiOKI memiliki kontribusi besar jika tidak ditanggapi dengan serius.
“Bukan hanya itu, karhulta ini sangat berdampak bagi masyarakat, karena dapat memicu Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA). Oleh sebab itu, perlu memperkuat sinergidengan semua pemangku kepentingan untuk atasi hal ini,” katanya.
Menurut dia, peristiwa karhutla itu tidak sederhana seperti yang dilihat, sebab sejarah mencatat pernah terjadi Kunjungan Presiden RI di Bumi Bende Seguguk karena adanya kabut asap.
“Oleh karena itu, peristiwa tersebut jangan terulang kembali, kalau bisa kunjungan dilakukan oleh Presiden RI atas apresiasi karena akselerasi penanganan karhutla di Kabupaten OKI”, kata Anton.
Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Wiwin Junianto Supriadi mengatakan para kades dapat menjadi aktor penting untuk penanganan karhutla.
“Kesadaran mencegah kebakaran hutan dan lahan didorong dari desa dengan mengoptimalkan penggunaan dana desa sesuai dengan prioritas berdasarkan PermendesaNo.8/2022. Diharapkan seluruh Kepala Desa bersinergi secara konsisten untuk penanganan karhutla di OKI,” katanya.
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto mengatakan penanganan karhutla di Kabupaten OKI bergantung pada partisipasi dan kolaborasi seluruh aktor yang terlibat.
“Penanganan karhutla ini sudah menjadi tugas kita bersama, terkhusus para kades harus bisa lebih kooperatif, sebab ini untuk kebaikan semua,” ujarnya.
Dandim OKI/0402 Letkol INF Irsyad M Pane mengatakan dalam pencegahan dan penanganan karhutla, salah satusolusinya dengan memberikan desa kemampuan untuk turut berkontribusi.
“Para kades ini harus kooperatif, jangan menghindar. Karena ini tugas mulia untuk kelangsungan hidup banyak manusia di OKI”, ucapnya.
Kepala Pengadilan Negeri Kayuagung Tira Tirtona mengatakan dari perspektif hukum pelaku yang menyebabkan karhutla itu dikenakan sanksi yang tidak main-main.
“Tersangka atau pelaku karhutla yang harus bertanggung jawab akan kami jerat Undang-Undang Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana maksimal sesuai hasil penyidikan dan gelar perkara nantinya,” kata dia.*