Jakarta: Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E membongkar fakta peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pengakuan Bharada E itu disebut bukan karena pengacara barunya, melainkan keluarga. 
 
“Bukan karena pengacara itu dia mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh tim khusus (timsus) menyampaikan kepada dia kasih orang tuanya didatangkan. Itu adalah upaya membuat dia untuk tergugah bahwa ancamannya cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto Bareskrim Polri, Selasa, 9 Agustus 2022. 
 
Agus mengatakan Bharada E langsung sadar dan membuat pengakuan. Agus menyesalkan tindakan pengacara baru Bharada E, Muhammad Boerhanuddin dan Deolipa Yumara yang mengungkap pernyataan Bharada E ke publik. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pemeriksaan terus dia ngoceh di luar, seolah-olah pekerjaan dia, itu kan enggak fair,” ujar jenderal bintang tiga itu.
 

Agus mengatakan kesediaan Bharada E mengungkap fakta sebenarnya terjadi saat masih bersama pengacara yang lama. Namun, pengacara yang ditunjuk oleh pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo itu mengundurkan diri.
 
“Dia (Bharada E) kan statusnya sebagai tersangka, maka pada saat dia dilakukan pemeriksaan dia harus kita siapkan pengacara. Nah, pengacara yang baru datang ini tiba-tiba seolah-olah dia yang bekerja sampaikan informasi kepada publik kan enggak fair itu ya,” tutur Agus. 
 
Sebelumnya, pengacara baru Bharada E itu mengungkap bahwa kliennya bukan pelaku utama. Kemudian, tidak ada baku tembak. Bharada E menembak Brigadir J atas perintah atasan. Namun, sosok atasan belum disebutkan kala itu. 
 
Kemudian, pengacaranya juga menyebut ada skenario pistol yang disebut milik J ditembakkan ke dinding berkali-kali. Agar terlihat seperti baku tembak.
 
Pernyataan ini disampaikan pengacara sebelum penetapan tersangka baru, Senin, 8 Agustus 2022. Pengacara dianggap telah melangkahi wewenang penyidik. 
 
Kini Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo. 
 
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
 

(AGA)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.