RedaksiHarian – Ada usulan tunjangan khusus untuk tenaga pendidik atau guru , dalam penyusunan ringkasan kajian Ombudsman RI (policy brief) terkait penerimaan peserta didik baru ( PPDB ). Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.

Dia mengatakan, pihaknya setelah ini bakal menyerahkan hasil kajian tersebut kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Bukan hanya terkait tunjangan khusus guru , namun juga penyelenggaraan PPDB secara menyeluruh.

“Ombudsman sedang menyusun satu policy brief untuk kita sampaikan kepada Kementerian Pendidikan terkait dengan penyelenggaraan PPDB ini,” kata Najih, dalam konferensi pers, dilihat dari kanal YouTube Ombudsman RI, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

Adapun konferensi pers yang dimaksud adalah “Hasil Penyelesaian Laporan Tahap Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI”. Najih menjelaskan hal ihwal yang masih harus dibenahi dalam pelaksanaan PPDB di Indonesia.

Salah satunya yaitu kerangka perencanaan lebih detail tentang perluasan pembangunan sekolah-sekolah, yang belum terjangkau secara zonasi di masyarakat. Menurutnya, hal itu amat diperlukan lantaran masih ada sejumlah daerah yang belum terfasilitasi sekolah negeri.

“Mestinya ada pemindahan sekolah atau mungkin pembangunan sekolah baru. Mungkin juga perlunya perencanaan di dalam pemenuhan standar penyelenggaraan pendidikan, mulai dari sekolah dasar, sekolah menengah pertama, maupun sekolah menengah umum,” ujar dia.

Terkait tunjangan khusus pengajar, ada syarat dan ketentuan yang membersamai. Poin ini termasuk ke dalam kebijakan terstruktur dan meluas perihal ketersediaan guru – guru berstandar dan berkualitas sama di seluruh pelosok negeri.

Pemberian tunjangan khusus merupakan bagian dari apresiasi pemerintah terhadap tenaga pendidik, dan diperuntukkan hanya untuk guru yang bersedia ditempatkan di daerah-daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T).

“Maka perlu ada afirmasi terhadap guru – guru yang bersedia untuk mengajar di sekolah-sekolah yang jauh untuk diberikan tunjangan khusus tersendiri, sehingga mereka ada ketersediaan untuk mengajar di tempat-tempat yang jauh dari tempat tinggalnya,” kata Najih.

“Maka kuncinya adalah pemenuhan kualitas standar sekolah, baik itu pemenuhan sarana prasarananya, ATK (alat tulis kantor), alat-alatnya, laboratorium, maupun guru -gurunya,” ucapnya lagi.

Besar harapan Najih, bahwa sistem zonasi akan dapat mengurangi favoritisme terhadap sekolah-sekolah tertentu. Hal ini nantinya akan menciptakan akses pendidikan lebih merata terhadap semua masyarakat.

Sebelumnya, Selasa, 18 Juli 2023 lalu, Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais meminta para kepala daerah untuk menindak secara tegas praktik kecurangan dalam proses penerimaan peserta didik baru ( PPDB ) pada tahun ini.

“Kepala daerah harus berani bertindak tegas menindaklanjuti temuan-temuan kecurangan tersebut. Bila perlu dapat memberikan sanksi kepada oknum pelaku kecurangan agar tercipta PPDB yang transparan, adil dan setara bagi semua calon peserta didik baru,” kata Indraza Marzuki Rais.

Setelahnya berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mengevaluasi kejadian yang merugikan para peserta didik tersebut. Tak terkecuali Ombudsman RI. Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih segera menyiapkan kajian untuk memeriksa poin-poin kebijakan di PPDB .

Menurutnya, diperlukan suatu mekanisme terbuka dan transparan terkait biaya pendidikan yang ditanggung oleh pemerintah di tingkat pusat atau daerah, dengan biaya yang dibebankan kepada wali atau orang tua murid.

Hal ini bertujuan agar celah pungutan liar terhadap siswa dapat diminimalisir. Najih mengaku heran masih ada pungli hingga kini, padahal pasal 31 ayat 4 UUD 1945 mengatur bahwa 20 persen anggaran pendidikan ditanggung oleh APBN dan APBD. ***