redaksiharian.com – Polda Metro Jaya juga membuka layanan SIM Keliling di empat lokasi DKI Jakarta, untuk membantu warga dalam memperpanjang syarat legal dalam berkendara itu, baik roda maupun roda empat.

Berdasarkan jadwal yang diunggah akun Instagram @TMCPoldaMetro, keempat lokasi itu yakni diLTC Glodok dan Mal Citraland untuk Jakarta Barat serta di Kantor Pos Lapangan Banteng untuk wilayah Jakarta Pusat.

Kemudian di Mal Grand Cakung untuk Jakarta Timurdan Kampus Trilogi Kalibata untuk Jakarta Selatan.

Layanan SIM Keliling ini dibuka sejak pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di layanan ini diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat tetap diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.