redaksiharian.com – Perdagangan baju impor bekas akan dilarang. Aturan resmi tinggal menunggu waktu terbit Peraturan Presiden (Perpres) tentang barang yang dilarang dan diawasi perdagangannya di dalam negeri.

Lantas bagaimana nasib pedagang baju impor bekas di Pasar Senen Jakarta Pusat, Pasar Gedebage Bandung, dan lainnya?

Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang menerangkan pedagang baju bekas impor di dalam negeri saat ini bisa beralih menjual barang atau pakaian bekas dalam negeri. Intinya, jangan menjual barang bekas impor.

“Mereka kan bisa berdagang pakai bekas juga tetapi bukan dari impor kan yang bukan dilarang itu kan,” jelasnya kepada detikcom, Rabu (24/5/2023).

Ia menerangkan selama ini penjualan barang bekas tidak dilarang oleh pemerintah. Tetapi nantinya, pemerintah akan melarang penjualan barang bekas termasuk baju bekas yang berasal dari impor.

“Saya selalu katakan, jual mobil bekas boleh, motor bekas boleh, kulkas bekas boleh, baju bekas boleh. Tetapi barang bekas impor dilarang gak boleh diperdagangkan ini sedang disiapkan Perpres-nya,” ujarnya.

Untuk memberantas oknum-oknum yang masih nakal berdagang baju bekas, pemerintah juga menyiapkan sanksi tegas. Aturan sanksi perdagangan dalam negeri diatur dalam Undang-undang (UU) Pemerintah Pusat Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas masih mengizinkan pedagang berjualan baju impor bekas. Ia meminta pedagang untuk menghabiskan stoknya saat ini.

Hal ini diungkapkan saat menyambangi pusat penjualan baju bekas impor di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023) lalu.

“Khusus untuk pakaian bekas ini yang dikejar penyelundupan bapak-bapak yang dagang ini tetap boleh dagang sampai barangnya habis. Berat ini tanggung jawabnya, habiskan stoknya dagang sampai habis,” jelasnya saat itu di depan ratusan pedagang baju bekas impor seluruh Indonesia.

Zulhas menuturkan Kementerian Perdagangan akan terus bersinergi dengan kementerian dan lembaga lain. Salah satunya dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk mencari solusi jangka panjang dalam menanggulangi pembentukan permintaan pakaian bekas asal impor dan upaya-upaya penyelundupannya.