redaksiharian.com – Presiden Joko Widodo meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempersiapkan diri untuk menangani sengketa hasil pemilihan umum (pemilu) dalam rangka Pemilu Serentak 2024.

Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan secara daring pada Sidang Pleno Khusus MK dalam rangka Laporan Tahun 2022 pada Rabu (24/5/2023).

“Kalender ketatanegaraan kita di tahun ini dan tahun depan memasuki tahun politik. Kami sangat berharap MK melakukan persiapan yang matang agar dapat menjadi wasit yang adil bagi yang bersengketa,” ujar Jokowi dilansir siaran YouTube resmi Mahkamah Konstitusi.

Sengketa yang dimaksud, kata Jokowi, meliputi sengketa untuk pemilihan legislatif (pileg), sengketa pemilihan presiden (pilpres) dan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada).

Selain itu, Presiden juga menyoroti soal kualitas putusan MK yang nantinya pasti memperlihatkan kecepatan penerbitan putusan

“Keadilan yang tertunda terlalu lama adalah ketidakadilan itu sendiri. Kita harus berusaha keras agar Pemilu Serentak 2024 kita jadikan sebagai ajang pembuktian kualitas demokrasi indonesia,” tegas Jokowi.

“Sekaligus memilih pemimpin-pemimpin yang amanah untuk meraih tujuan berbangsa dan bernegara. Saya percaya MK telah dan akan terus bekerja keras untuk menjaga konstitusi dan mengawal demokrasi. demi menghadirkan kehidupan yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia,” lanjut Kepala Negara.

Presiden Jokowi pun menyampaikan terima kasih kepada para hakim konstitusi dan seluruh jajaran pendukung MK yang telah bekerja keras menegakkan konstitusi, yang merupakan elemen kunci dari demokrasi, HAM dan kepastian hukum.

Jokowi mengakui tidak selamanya pemerintah sependapat dengan MK. Tetapi, menurutnya, pemerintah akan selalu menerima dan menghormati serta melaksanakan putusan MK.

“Memang tidak selamanya pemerintah sependapat dengan pandangan MK. Tetapi pemerintah selalu menerima menghormati dan melaksanakan putusan MK,” kata Jokowi

“Pemerintah yakin bahwa kehidupan bernegara kita akan tertata dengan baik jika diselenggarakan berdasarkan konstitusi,” tambahnya.

Untuk diketahui, MK memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan legislatif dan pemilihan presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945. Dalam pengambilan keputusannya, keputusan MK bersifat final dan mengikat.