RedaksiHarian – Teriakan Imam Masykur (25) menggema kala benda tumpul yang dipegang anggota Pasukan Pengamanan Presiden ( Paspampres ) mendarat di punggungnya. Berkali-kali pemuda asal Aceh itu mengaduh ketika punggung polosnya dihantam di dalam mobil.

Akan tetapi, seakan tak peduli dengan penderitaan korban, ketiga Prajurit TNI yang melakukan penculikan itu justru terus melakukan penganiayaan. Mereka bahkan merekam aksinya, dan mengirimkan video itu ke orangtua korban demi uang Rp50 juta.

“Aduuuh, Allahuakbar, Lailahailallah, Aduh,” ucap Imam Masykur dalam video yang beredar pada Minggu, 27 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

Tidak berhenti sampai di situ, anggota Paspampres yang menculiknya kembali mengirimkan video ke orangtua korban. Dalam rekaman kedua, terlihat punggung Imam Masykur sudah dipenuhi luka lebam dan berdarah.

Di tengah kondisinya yang sudah memprihatinkan itu, korban pun memohon agar segera dikirimkan uang Rp50 juta agar bisa bebas. Dia bahkan diketahui sempat menelepon temannya guna meminta bantuan, agar bisa dipinjamkan uang.

Jerit pilu Imam Masykur juga terus terdengar. Dia mengaku sudah merasa tidak kuat disiksa oleh para penculiknya. Apalagi, para pelaku mengatakan akan segera menghabisi nyawa dan membuang jasadnya ke sungai apabila Rp50 juta tak kunjung dikirimkan.

“Pa, kirim Rp50 juta buat aku. De, kirim Rp50 juta, saya sudah tidak kuat (disiksa),” kata Imam Masykur .

Setelah itu, korban tidak dapat dihubungi dan tidak kunjung pulang ke rumah. Akhirnya pihak keluarga yang diwakili Said Sulaiman melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023.

Akan tetapi, pada 24 Agustus 2023 pihak keluarga korban mendatangi RSPAD Jakarta Pusat guna menjemput Imam Masykur yang telah meninggal.

Tidak hanya rekaman video, surat penyerahan jenazah Imam Masykur pun beredar di media sosial. Dalam secarik kertas itu, tercantum keterangan Berita Acara Penyerahan Mayat pada Kamis 24 Agustus 2023 sekira pukul 21.30 WIB.

Penyerahan jenazah dilakukan oleh Kepala NRP 21130029310992 Jabatan Balakidiktipidsus-3 Kesatuan Pomdam Jaya atas nama Agus Sepyawan. Sedangkan penerima adalah kerabat korban bernama Said Syahrizal.

“Berdasarkan Laporan Polisi Pomdam Jaya Nomor LP-63/A-56/VIII/2023/ldik tanggal 22 Agustus 2-23 tentang tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, pemerasan, dan penganiayaan yang mengakibatkan mati yang diduga dilakukan oleh Praka Riswandi Manik,” kata keterangan surat tersebut.

“NRP 31130773030694 Ta Walis 3/3/III Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres dkk 2 (dua) orang, bertempat di RSPAD Jakarta Pusat, telah menyerahkan mayat Imam Masykur ,” ujarnya menambahkan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @kameraperistiwa, Senin 28 Agustus 2023.

Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan berat hingga tewas yang menimpa pemuda Aceh terus didalami. Terbaru, sebanyak tiga orang anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka.

Korban tewas bernama Imam Masykur (25). Ia diduga mengalami penculikan dan pengancaman sebelum akhirnya dianiaya hingga hilang nyawa. Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengonfirmasi penetapan tersangka tiga anggota TNI.

“Tersangkanya yang sudah diamankan tiga orang,” ujar dia, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Senin, 28 Agustus 2023.

Kendati semua tersangka yang diamankan merupakan anggota TNI, Irsyad menerangkan bahwa hanya yang tergabung dalam Pasukan Pengamanan Presiden (Paspamres) hanya Praka RM, sebagaimana kabar viral di media sosial.

“TNI semua ketiganya. Satu yang dari Paspampres yang lain bukan,” kata Irsyad.

“(Dua tersangka lain) Dari kesatuan Direktorat Topografi sama satuan Kodam Iskandar Muda,” ujarnya lagi.***