redaksiharian.com

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah meningkatkan pembangunan infrastruktur tol dengan tujuan untuk mempercepat perjalanan antar wilayah di Indonesia.

Namun demikian, berkendara di jalan bebas hambatan itu membutuhkan pemahaman teknis dan kewaspadaan yang lebih besar. Pasalnya, potensi kecelakaan berkali-kali lipat terjadi dikarenakan kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi.

Sejauh ini, masih banyak pengguna mobil yang melanggar aturan ketika berkendara di jalan tol . Lantas jenis pelanggaran seperti apa?

  • Bahu Jalan

Di Indonesia sering terjadi pengemudi yang mendahului kendaraan lainnya melewati bahu jalan.

Menanggapi hal itu, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai, sanksi tilang dan penindakan terhadap pelanggar bahu jalan perlu lebih tegas.

” Tol luar kota dan dalam kota sama-sama berbahaya. Jadi, sering kan terjadi kecelakaan tabrak bokong truk. Bukan regulasinya, tapi kesadaran pengguna tol juga kurang,” ucapnya kepada Kompas.com, Senin (6/2/2023).

Faktanya, pelanggar banyak yang tidak tertangkap walaupun terbukti menyalip menggunakan bahu jalan.

Sanksi tilang yang diberikan menurut Djoko, sebaiknya diperhatikan menyeluruh. Tilang bisa dilakukan secara elektronik atau manual.

“E-TLE sepertinya lebih cepat untuk merekam pelanggaran. Sebisa mungkin titiknya ditambah, bagus bila denda tilang buat mahal. Efeknya jera dan pelanggar enggan mengulangi,” tutur Djoko.

  • Batas Kecepatan

Dilansir dari Korlantas Polri, jumlah pelanggar tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) karena melanggar batas kecepatan (overspeed) di jalan tol yang tertangkap kamera pada April 2022 mencapai 27.791 kendaraan.

Berkendara melebihi batas kecepatan berbahaya dikarenakan pengendalian kendaraan dan pengereman menjadi lebih buruk.

Seperti disampaikan Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving and Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu.

“Batas kecepatan di tol itu dibuat dari pertimbangan-pertimbangan yang matang. Overspeed untuk berhenti butuh waktu lama. Belum kemampuan dan risiko dari teknis kendaraan,” tutur Jusri.

  • Overload

Korlantas Polri akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan tol di Indonesia.

Penerapan tilang elektronik di jalan tol ini salah satunya untuk menindak kendaraan overdimension and overload (ODOL) dan overspeed atau melebihi batas kecepatan.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan, pihaknya mendukung program Korlantas Polri terkait penerapan ETLE ini.

“Overload bisa diawasi melalui kamera E-TLE. Muatan berlebihan membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” kata Heru, dikutip Kompas.com, Senin (6/2/2023).

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, mengatakan, truk-truk besar yang membawa muatan berat membahayakan. Perbedaan kecepatan yang cukup timpang, sering mengakibatkan pengereman mendadak.

“Fenomena tabrak belakang sering terjadi karena faktor perbedaan kecepatan. Truk ODOL kan enggak bisa berjalan menyesuaikan batas kecepatan minimal di tol,” kata Sony.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.