redaksiharian.com – Menyimak daftar lengkap pelanggaran tilang elektronik beserta denda lengkapnya pada Januari 2023.
Pihak kepolisian sudah memberlakukan tilang elektronik di beberapa daerah Indonesia. Kebijakan ini diberlakukan sebagai pengganti dari tilang konvensional menggunakan surat tilang.
Dengan adanya kebijakan tilang elektronik , maka kebijakan tilang konvensional resmi digantikan. Untuk prosesnya, para pelanggar tilang elektronik akan dibidik melalui kamera tilang elektronik (ETLE) baik yang statis atau bergerak (mobil ETLE).
Untuk penindakan dari tilang elektronik juga akan dilakukan secara online . Surat tilang di tilang elektronik akan dilakukan secara online di mana suarat akan langsung dikirim ke rumah masing-masing.
Selain itu ada juga denda yang harus dibayar jika Anda ketahuan melanggar kebijakan tilang elektronik tersebut. Berapa biaya yang harus dibayar dalam tilang elektronik . Seperti apa jenis pelanggaran tilang elektronik ?
Untuk pelanggaran tilang elektronik ternyata masih sama seperti yang terjadi pada tilang konvensional.
Jenis pelanggaran tilang elektronik sudah diatur oleh kebijakan pemerintah. Salah satunya adalah Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berikut adalah besaran denda tilang elektronik dari yang termurah hingga termahal tim Pikiran-Rakyat.com rangkum dari UU LLAJ pada Selasa, 6 Desember 2022:
1. Tidak menyalakan lampu motor di siang hari: Denda Rp100 ribu atau kurungan 15 hari.2. Tidak menggunakan sabuk pengaman: Denda Rp250 ribu atau kurungan dua bulan3. Berboncengan lebih dari dua orang: Denda Rp250 ribu atau kurungan dua bulan4. Tidak menggunakan helm saat berkendara: Denda Rp250 ribu atau kurungan satu bulan5. Melanggar batas kecepatan: Denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan6. Berkendara melawan arus: Denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan7. Melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan: Denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan8. Mengemudi sambil menggunakan handphone: Denda Rp750 ribu atau kurungan tiga bulan
***