redaksiharian.com – Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Permintaan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024.

Masa jabatan Jokowi sebagai kepala negara akan berakhir pada Oktober 2024. Menjelang berakhirnya masa jabatan orang nomor satu di Indonesia itu, pada saat ini bacaleg sedang melakukan kampanye dan meraih simpati publik.

Nama-nama yang dikabarkan akan maju dalam Pilpres 2024 sebagai capres yakni Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan. Pada saat ini sudah mulai terlihat adanya persaingan yang ketat di antara tiga orang tersebut.

Untuk mengatasi adanya kecurangan dalam Pemilu dan Pilpres 2024, Jokowi meminta peran MK. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta supaya lembaga hukum tersebut berperan sebagai wasit yang adil.

“Kami sangat berharap Mahkamah Konstitusi melakukan persiapan yang matang agar dapat menjadi wasit yang adil bagi yang bersengketa. Baik sengketa Pileg, Pilpres , maupun Pilkada. Di samping itu kualitas putusan MK juga pasti memperlihatkan kecepatan penerbitan putusan,” kata Jokowi .

Jokowi percaya jika MK terus bekerja keras untuk menjaga konstitusi dan mengawal demokrasi. Tak hanya itu, ia juga percaya dengan peran MK, kehidupan masyarakat akan menjadi lebih baik.

“Pemerintah menyampaikan banyak terimakasih, Yang Mulia para hakim konstitusi dan seluruh jajaran Mahkamah Konstitusi yang bekerja keras menegakkan konstitusional justice yang merupakan elemen kunci dari demokrasi, HAM, dan kepastian hukum,” ujar Jokowi .

Jokowi tidak menutupi jika ada masa pemerintah tidak sejalan dengan MK. Meskipun demikian, ia menyatakan jika pihaknya akan tetap menghargai putusan MK.

“Tidak selamanya pemerintah sependapat dengan pandangan Mahkamah Konstitusi, tetapi selalu menerima, menghormati dan melaksanakan. Pemerintah yakin kehidupan bernegara kita akan tertata dengan baik jika diselenggarakan berdasarkan konstitusi,” ucap Jokowi dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.***