redaksiharian.com – Baru-baru ini publik dibuat ramai karena Jeep Rubicon milik Mario Dandy Satriyo (20) dikabarkan tidak membayar tarif tol saat melintasi jalan bebas hambatan di Indonesia.
Hal ini dikatakan oleh tersangka Shane Lukas (19) yang secara buka-bukaan mengungkapkan “kesaktian” mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy. Shane sendiri murupakan teman Mario Dandy yang menganiaya D, anak dari pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor.
Mario Dandy juga diketahui sebagai anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Happy SP Sihombing, kuasa hukum Shane mengatakan, kliennya itu sudah berteman dengan Mario selama sekitar satu tahun terakhir. Menurut Shane, Mario tidak membayar ketika melintas di jalan tol .
“Dia (Mario) juga kalau bawa Rubicon menurut klien kami, dia selalu lewat (tol) tidak bayar. Ada dia bilang, ‘ini Shane caranya nggak bayar lewat tol’,” kata Happy dilansir dari TribunJakarta.com, Rabu (1/3/2023).
Menanggapi kasus ini, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol ( BPJT ) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit mengatakan, semua jenis kendaraan yang melewati jalan tol di Indonesia harus berbayar berdasarkan tarif tol dari masing-masing gerbang.
“Semua kendaraan berbayar masuk ke jalan tol. Beberapa pejabat negara dan kendaraan dinas operasi jalan tol dikecualikan. Itu kewenangan dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) karena mereka yang memperoleh pendapatan tol,” kata Danang saat dihubungkan oleh Kompas.com, Kamis (2/3/2023).
Lebih rinci, Danang menjelaskan jika kendaraan dinas yang dimaksud adalah mobil dinas operasional jalan tol seperti mobil ambulans, derek, atau mobil bantuan.
Artinya mobil dinas pemerintah sekalipun juga menjadi pengecualian yang mana tetap wajib membayar tarif jalan tol.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.