redaksiharian.com – JD.ID kembali melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Kali ini pegawai yang terdampak sekitar 200-an orang atau 30% dari total seluruhnya.

Setya Yudha Indraswara, Head of Corporate Communications & Public Affairs JD.ID, menjelaskan perusahaan harus melakukan langkah adaptasi sebagai cara menjawab tantangan perubahan bisnis yang terjadi belakangan.

“Langkah adaptasi perlu diambil perusahaan untuk menjawab tantangan perubahan bisnis yang sungguh cepat belakangan. Salah satu Langkah yang diambil manajemen adalah melakukan perampingan agar perusahaan dapat terus bergerak menyesuaikan dengan perubahan,” kata Setya dalam keterangan resminya, Selasa (13/12/2022).

Untuk mereka yang terdampak, JD.ID akan tetap memberikan sejumlah hak. Salah satunya memberikan manfaat asuransi bagi pegawai yang terkena PHK.

Selain memberikan dukungan dalam bentuk talent promoting. JD.ID juga menjanjikan memberikan hak lain sesuai dnegan aturan yang berlaku.

“JD.ID juga berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada 200-an (30%) karyawan yang terdampak dengan tetap memberikan manfaat asuransi serta memberikan dukungan berupa talent promoting, serta hak-hak lain yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku,” jelasnya.

Langkah ini hanya berselang tujuh bulan dari PHK sebelumnya. Saat itu, Director General Management JD.ID, Jenie Simon menjelaskan keputusan itu dilakukan dalam rangka upaya improvisasi dan pengambilan keputusan untuk adaptasi dan selaras dengan dinamika pasar dan tren industri dalam negeri.

“Upaya improvisasi yang JD.ID tempuh antara lain adalah dengan melakukan peninjauan, penyesuaian, hingga inovasi atas strategi bisnis dan usaha,” kata Jenie dalam keterangannya kala itu.