redaksiharian.com – Asuransi untuk kendaraan menjadi salah satu jenis asuransi yang banyak diminati oleh pemilik kendaraan. Hal ini agar jika kendaraan alami kecelakaan, pencurian dan hal merugikan lainnya bisa dibantu oleh asuransi.

Lalu apakah kendaraan besar seperti truk juga bisa diasuransikan?

Santiko Wardoyo, COO-Director PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI), mengatakan, jika biasanya truk juga punya asuransi seperti mobil atau motor. Namun, itu tergantung pemilik truk tersebut telah mendaftarkan asuransi atau tidak.

“ Asuransi truk itu ada yah. Tapi kalau truk alami kecelakaan apakah bisa mengklaim asuransi? Balik lagi apakah pemiliknya mendaftarkan asuransi. Kalau dari pihak penjual adanya garansi. Asuransi dan garansi itu beda yah,” kata Santiko kepada Kompas.com, Rabu (1/3/2023).

Santiko menjelaskan, jika garansi yang diberikan penjual truk jika alami kendala atau masalah yang ditimbulkan dari kesalahan pabrik. Biasanya, garansi truk juga punya batasan kilometer atau waktu. Sementara itu, batasan garansi dari truk Hino yaitu untuk pemakaian 50.000 kilometer atau satu tahun.

“Nanti akan ada pihak kita yang memeriksa kondisi truk tersebut terlebih dahulu apakah kondisinya bisa klaim garansi. Kalau asuransi itu harus ditanya dulu ke perusahaan asuransi,” kata Santiko.

Marketing Communication & Public Relations Head Asuransi Astra Buana (Garda Oto) Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, kendaraan besar seperti truk juga bisa diasuransikan.

Apalagi, truk sangatlah penting bagi pelaku usaha yang memberikan jasa angkutan barang.
Asuransi kendaraan pada dasarnya dibagi kategori berdasarkan harga, jika kendaraan komersial atau niaga sepertri truk dan sejenisnya, biasanya masuk Total Loss Only (TLO).

“Untuk klaim asuransi pada truk yang pemiliknya telah mendaftarkan asuransi, penyebab utamanya harus jelas kenapa truk rusak. Harus dipastikan penyebab utama dari risiko kerusakan kendaraan yang terjadi. Jika pengemudi truk tidak punya SIM yang berlaku, kelebihan muatan, penggunaan mobil tidak sesuai perjanjian polis maka akan jadi pengecualian,” kata Iwan Kepada Kompa.com, Rabu (1/3/2023).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jenis mobil apakah yang menggunakan dua mesin penggerak dengan bensin dan motor listrik?

Dapatkan total hadiah Rp 5.000.000,- untuk 10 orang beruntung dengan mengikuti kuis otomotif berikut ini!

Berikut ini yang merupakan kelebihan dari kendaraan listrik, kecuali?

Apa nama bahan bakar dari pertamina ber-oktan 92?

Pada tahun berapakah Robert Anderson mengembangkan mobil roda tiga menggunakan baterai listrik?

Apakah kepanjangan EV yang biasa digunakan dalam mobil listrik?

E-mail

Isi data dirimu untuk keperluan pendataan dan pengiriman hadiah ya

No. Handphone

Nama Lengkap

Provinsi Domisili

Kota/Kabupaten Domisili

Tahun Lahir

Apakah Anda sudah terlindungi dengan Asuransi?

Jenis perlindungan apa yang Anda butuhkan?

Terima kasih atas partisipasinya!

Silahkan login dengan KG Media ID untuk melanjutkan survey