redaksiharian.com – Banyak di antara kita mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah aparatur sipil negara atau ASN. ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

Meski demikian hingga saat ini masih banyak masyarakat yang bingung atau belum mengetahui perbedaan antara PNS dan PPPK. Terlebih mengingat kedua profesi ini merupakan bagian dari ASN.

Nah, agar lebih mudah untuk dipahami, melansir dari akun Instagram resmi milik Kemenpanrb, berikut 7 perbedaan antara PNS dengan PPPK

PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

PNS (berdasarkan pasal 23 ayat (1) huruf a PP No.11/2017)- usia minimal 18 tahun- usia maksimal 35 tahun

PPPK (berdasarkan pasal 16 huruf a PP No.49/2018)- usia minimal 20 tahun- usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar

PNS (berdasarkan Pasal 26 PP No. 11/2017)- Seleksi Administrasi- Seleksi Kompetensi Dasar- Seleksi Kompetensi Bidang

PPPK (berdasarkan pasal 19 PP No.49/2018)- Seleksi Administrasi- Seleksi Kompetensia. Manajerialb. teknisc. sosial kultural

PNS (berdasarkan UU No.5/2014 tentang ASN)- Pemberhentian dengan predikat tertentu- PNS diberhentikan dengan hormat karena:a. meninggal duniab. atas permintaan sendiric. mencapai batas usia pensiund. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dinie. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

PPPK (berdasarkan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK)- Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu- Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat apabila:a. jangka waktu perjanjian kerja berakhirb. meninggal duniac. atas permintaan sendirid. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPKe. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati

PNS: dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan

PPPK:- jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No. 76/2022- tidak dapat mengisi JPT Pratama

PNS (berdasarkan PP No.11/2017 jo PP No.17/2020)- gaji- tunjangan kinerja- tunjangan kemahalan

PNS (berdasarkan Peraturan Presiden No.98/2020, PP No.49/2018)- gaji- tunjangan kinerja- tunjangan kemahalan

PNS (berdasarkan UU No.5/2014 tentang ASN)- 58 tahun bagi pejabat administrasi- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional

PPPK (berdasarkan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK)- 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya- 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama

Demikian 7 perbedaan antara PNS dengan PPPK. Sekarang detikers sudah lebih mengerti kan?