redaksiharian.com – Sertifikat sekolah mengemudi akan menjadi salah satu syarat wajib dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) untuk menekan kasus kecelakaan lalu lintas akibat kurangnya edukasi berkendara.

Aturan tersebut, dijelaskan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus sebenarnya sudah ada namun belum diterapkan secara tegas.

“Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 5/2021 sudah dinyatakan,” kata dia dilansir laman Humas Polri, Senin (19/6/2023).

Lantas, dimana dan bagaimana cara mendapatkan sertifikasi ini?

Yusri mengatakan, sertifikasi mengemudi hanya dikeluarkan oleh sekolah atau kursus mengemudi yang terakreditasi. Mereka memiliki instruktur mengemudi dan para pelajarnya bakal diberikan ijazah resmi bila sudah lulus.

“Resminya itu dia perusahaannya resmi, kemudian juga para pengujinya harus punya sertifikat ijazah mengemudi yang dikeluarkan oleh, para penguji ya, para instruktur-instrukturnya harus memang memiliki pendidikan,” kata dia.

Sekolah mengemudi terakreditasi sendiri, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 36 Tahun 1994 tentang Pendidikan Mengemudi Kendaraan Bermotor .

Dijelaskan di dalamnya, setiap sekolah mengemudi harus mendapatkan izin dari Kepala Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja, dengan rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Perhubungan dan Kepala Kepolisian Daerah.

Sementara untuk materi pembelajaran sekolah mengemudi yang berhak mengeluarkan sertifikat SIM A juga harus memenuhi kurikulum yang ditentukan.

Kurikulum itu meliputi teori seperti pendidikan Pancasila, peraturan dan undang-undang lalu lintas, serta pengetahuan praktis mengenai kendaraan, etika di jalan, dan kecelakaan lalu lintas.

Untuk pembelajaran praktek, harus memenuhi praktek mengemudi di lapangan, praktek mengemudikan kendaraan di jalan raya, dan praktek perawatan kendaraan bermotor .

Secara keseluruhan, waktu pembelajaran keduanya minimal 80 jam dan maksimal 100 jam dengan pembagian 40 persen teori dan 60 persen praktek.

Perlu diingat juga, masa berlaku sertifikat mengemudi untuk membuat SIM berlaku paling lama enam bulan sejak diterbitkan.

“Kalau perpanjangan tidak, yang baru. Pada saat baru (membuat SIM), harus sekolah dulu. Orang mau pintar kan harus belajar dulu,” kata Yusri.