redaksiharian.com – Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tuntutan 2 tahun penjara untuk Baiquni Wibowo dalam kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan (obstruction of justice) Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sudah sesuai ketimbang ancaman hukuman maksimal yang mencapai 10 tahun penjara.

“Tuntutan 2 tahun penjara yang kami tentukan dalam tuntutan kami penuntut umum telah kami sesuaikan keterlibatan terdakwa beserta hal yang memberatkan dan meringankan dari diri terdakwa,” kata jaksa saat membacakan replik atau tanggapan nota pembelaan (pleidoi) Baiquni, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

Menurut jaksa, mereka juga tetap mempertimbangkan hal-hal baik dari Baiquni yang mengakui menyalin rekaman kamera pengawas (CCTV) dari sekitar tempat kejadian perkara sebelum merusak laptop yang berisi data itu.

“Walaupun disandarkan alasan melaksanakan perintah atasan. Jumlah tuntutan penjara selama 2 tahun menurut kami sangat patut dibandingkan hukum maksimal 10 tahun penjara,” ucap jaksa.

Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J, 6 orang mantan anak buah Ferdy Sambo mendapat tuntutan pidana penjara bervariasi.

Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Biro Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri Hendra Kurniawan dan anak buahnya, Agus Nurpatria, dituntut pidana penjara 3 tahun.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara dua tahun.

Lalu Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun.

Mereka dianggap terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dalam dakwaan primer.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.