RedaksiHarian – Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengatakan paradigma baru pemberantasan korupsi tidak hanya mempidanakan para koruptor , tetapi bagaimana mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.

Menurutnya, menjebloskan koruptor ke penjara tidak bisa mengubah kondisi Indonesia agar bebas dari kasus maling uang rakyat.

“Yang perlu menjadi perhatian, paradigma penegakan hukum pemberantasan korupsi selama ini masih terjebak dengan bagaimana memasukkan pelaku ke penjara, padahal dengan memasukkan pelaku ke penjara saja belum cukup mengubah kondisi Indonesia agar bebas dari korupsi ,” kata Burhanuddin, dikutip dari Antara pada Senin, 28 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan modus operandi tindak pidana korupsi semakin berkembang dan memberikan dampak kerugian yang semakin besar terhadap keuangan negara sehingga telah mengubah cara berpikir Kejaksaan RI dalam penanganan dan pemberantasan korupsi .

Bahkan, kata dia, Kejaksaan saat ini sudah fokus pada aspek munculnya kerugian perekonomian negara yang memiliki dampak masif terhadap kerugian negara itu sendiri.

Tak hanya itu, kata dia, penindakan yang dilakukan Kejaksaan tidak hanya difokuskan pada follow the suspect dengan mengejar, mencari, dan memenjarakan pelakunya saja.

Namun, juga menggunakan pendekatan follow the money dengan tujuan pengembalian kerugian keuangan negara dan pendekatan follow the asset untuk merampas aset-aset yang berasal dari tindak pidana korupsi itu sendiri.

Burhanuddin menyampaikan kinerja Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi hingga periode 2023.

“Tercatat bahwa Kejaksaan telah melakukan penyidikan sebanyak 2.117 perkara, penuntutan sebanyak 3.923 perkara, dan eksekusi sebanyak 3.397 perkara dengan total kerugian negara senilai Rp152,2 triliun dan 61,9 juta dolar Amerika Serikat,” katanya.

Burhanuddin menekankan pentingnya sinergi, kerja sama, dan kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan perguruan tinggi karena pendidikan turut berperan melahirkan pemikir besar dan mencetak generasi antikorupsi, serta menjadi langkah awal yang sangat penting dalam menumbuhkan kesadaran dan mengubah pola pikir bagi setiap individu untuk tidak melakukan korupsi .

“Mengingat perguruan tinggi sebagai agent of change (agen perubahan) dinilai memiliki peran strategis,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya dilihat dari banyaknya penanganan perkara yang ditangani tetapi harus dilihat dari keberhasilan dalam mencegah terjadinya korupsi .

“Dalam rangka pencegahan korupsi , maka Kejaksaan telah berhasil dalam melaksanakan banyak kegiatan antara lain Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Masuk Pesantren, Jaksa Masuk Kampus, dan Jaksa Menyapa,” kata Fadil.***