redaksiharian.com – Eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan dihukum demosi selama 3 tahun oleh Majelis Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP) di kasus penanganan kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J .

Ipda Arsyad sendiri merupakan putra dari anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan .

“Betul, Arsyad (adalah) putra saya,” ungkap Heri, saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (27/9/2022).

Terkait sanksi yang dijatuhi kepada Ipda Arsyad, Heri Gunawan menyerahkan kepada pihak yang berwenang.

Namun, dia menyebut hasil sidang KKEP sudah pasti berdasarkan berbagai pertimbangan.

“Saya serahkan semua keputusan kepada yang berwenang. Tentunya, keputusan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anak saya, Ipda Arsyad Daiva Gunawan didasarkan pada hasil dari berbagai pertimbangan yang berkeadilan,” tandasnya.

Sebelumnya, Eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan telah rampung menjalani sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP) di kasus penanganan kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J .

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyatakan bahwa Ipda Arsyad terbukti telah melanggar etik. Dia harus dihukum demosi selama 3 tahun oleh Majelis KKEP.

“Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri. Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding,” kata Nurul dalam konfrensi pers virtual, Selasa (27/9/2022).

Keputusan demosi itu diputuskan oleh Ketua Komisi KKEP Kombes Pol Rahmat Pamuji.

Selain itu, dia juga dibantu oleu Kombes Pol Sakius Ginting dan Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi selaku anggota komisi sidang.

Dalam sidang itu, pihaknya juga menghadirkan sebanyak 6 orang sebagai saksi. Mereka adalah AKBP AR, AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RRM.

Selain demosi, kata Nurul, Ipda Arsyad juga diminta memberikan pernyataan minta maaf secara lisan dan tertulis di hadapan sidang KKEP dan kepada pimpinan Polri.

“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, Ipda Arsyad disebut telah tidak professional dalam bertugas di kasus Brigadir J .

Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci kesalahan Ipda Arsyad.

“Kemudian perangkat sidang KKEP memutuskan hasil sidang komisi kode etik atas nama Ipda ADG berupa pertama sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” pungkasnya.

Adapun pasal yang dilanggar yaitu pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah negara RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 ayat 1 huruf D dan pasal 10 ayat 2 huruf h peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Diberitakan sebelumnya, Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan ternyata anggota Polri yang pertama kali mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir di rumah dinas Ferdy Sambo , Jakarta Selatan.

“Dia (Ipda ADG) yang mendatangi TKP pertama kali itu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).

Dedi menyatakan bahwa Ipda Arsyad dilakukan proses sidang etik karena diduga tidak professional dalam bertugas di penanganan kasus Brigadir J .

“Dia (Ipda ADG) tidak profesional di TKP,” pungkas Dedi.

Sosok Ipda Arsyad, Polisi Pertama yang Datangi TKP Pembunuhan Yosua, Ternyata Anak Anggota DPR RI

Sosok Ipda Arsyad, Polisi Pertama yang Datangi TKP Pembunuhan Yosua, Ternyata Anak Anggota DPR RI

Peran Ipda Arsyad, Polisi Pertama yang Datangi TKP Tewasnya Brigadir J, Apa yang Dilakukan?

Sosok AKBP AR Sang Saksi Kunci yang Buat Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Ditunda hingga 3 Kali

Penanganan Kasus Brigadir J Dinilai Lamban, Kamaruddin Sebut Ferdy Sambo Masih Full Power

Ending Kasus Ferdy Sambo Tergantung Ketegasan Kapolri, Pengamat Minta Listyo Sigit Tegas

Polri Sebut PTDH terhadap Ferdy Sambo adalah Langkah Tegas & Komitmen Usut Tuntas Kasus Brigadir J

Isu Tak Direstui, Thariq Halilintar Akhirnya Kenalkan Fuji ke Keluarga saat Acara Tedak Siten Ameena

Insiden Penembakan Terjadi di Sekolah Izhevsk Rusia, 17 Tewas dan 24 Luka Termasuk Anak-anak

Jubir Kementerian ATR/BPN Buka-bukaan tentang Modus Baru Mafia Tanah

Waktu Kick Off Persib Bandung vs Persija Belum Berubah, PT LIB Sebut Tak Bisa Seenaknya Ganti Jam

PSIS Bingung Cari Pelatih, Tunjuk Ian Andrew Gillian Lagi Buat Jadi Juru Taktik Skuad Mahesa Jenar

Panglima Tegas Coret Taruna TNI yang Tinggi Badan Kurang dari 160 Cm, Jangan Jinjit, Keluar Sana!