redaksiharian.com – Investasi obligasi adalah salah satu alternatif investasi yang bisa dikatakan nyaris tanpa risiko. Keuntungan investasi obligasi lainnya adalah keuntungan dari selisih harga di pasar apabila investor kemudian menjualnya.

Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), investasi obligasi adalah investasi dalam bentuk pembelian surat utang jangka panjang yang diterbitkan oleh perusahaan atau pemerintah dengan nilai nominal dan waktu jatuh tempo tertentu.

Meski ada tanggal jatuh tempo, bukan berarti obligasi tersebut dipegang hingga jatuh tempo, karena sebenarnya dapat diperjualbelikan pada pasar sekunder.

Berbeda dengan saham yang memberikan hak kepemilikan kepada pemegangnya, obligasi sebenarnya merupakan pinjaman yang Anda (investor) berikan kepada suatu perusahaan atau pemerintah.

Penerbit obligasi bisa disebut debitur dan pembeli obligasi adalah kreditur atau investor. Pembayaran yang harus dilunasi tersebut yakni utang pokok ditambah dengan bunga atau yang biasa disebut kupon.

Singkatnya, obligasi adalah surat utang yang bisa dibeli dan pembeli akan mendapat keuntungan berupa bunga. Obligasi adalah instrumen investasi yang bisa dipilih investor di pasar modal selain efek saham yang diperdagangkan.

Jenis-jenis investasi obligasi

Jenis-jenis obligas cukup beragam yang dibedakan dari beberapa kriteria. Berikut beberapa di antaranya:

Jenis obligasi berdasarkan penerbitnya

1. Obligasi pemerintah

Obligasi pemerintah adalah jenis investasi obligasi dalam bentuk Surat Utang Negara yang diterbitkan oleh Pemerintah RI.

Pemerintah menerbitkan obligasi dengan kupon tetap, obligasi dengan kupon variabel, dan obligasi dengan prinsip syariah atau sukuk.

2. Obligasi korporasi

Yaitu obligasi berupa surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan Indonesia, baik BUMN maupun korporasi swasta lainnya.

Sama seperti obligasi pemerintah, obligasi korporasi terbagi atas obligasi dengan kupon tetap, obligasi dengan kupon variabel dan obligasi dengan prinsip syariah. Ada Obligasi Korporasi yang telah diperingkat atau pula yang tidak diperingkat.

3. Obligasi ritel

Obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah yang dijual kepada individu atau perseorangan melalui agen penjual yang ditunjuk oleh pemerintah. Biasanya, ada beberapa jenis yaitu ORI atau sukuk ritel.

Jenis obligasi berdasarkan imbal hasilnya

1. Obligasi konvensional

Obligasi konvensional dalam jenis obligasi berdasarkan imbal hasil diartikan sebagai surat utang yang diterbitkan pihak tertentu untuk mendapat pinjaman.

Nantinya, pinjaman akan digunakan sebagai tambahan modal dengan perjanjian memberikan imbal hasil atau bunga kepada investor dalam jangka waktu tertentu.

2. Obligasi syariah

Obligasi syariah atau dikenal dengan nama sukuk adalah surat utang yang memberikan imbal hasil berupa uang sewa. Perhitungannya dilakukan berdasarkan prinsip syariah Islam, tanpa mengandung unsur riba.

Imbal hasil akan dibayarkan secara berkala dalam periode tertentu. Sementara, peminjam akan melunasi pokok utang pada tanggal jatuh tempo.

Peringkat obligasi

Semua instrumen itu sudah dapat ditransaksikan dan atau dilaporkan perdagangannya melalui Bursa Efek Indonesia. Obligasi pemerintah dinilai lebih aman karena pemerintah berwenang membebankan pajak dan mencetak uang.

Namun demikian ketika investor hendak memilih obligasi perusahaan, pilihlah selalu obligasi yang memiliki peringkat tertinggi terlebih dahulu. Peringkat ini mencerminkan risiko kegagalan dalam membayar bunga atau pokok.

Peringkat AAA memiliki risiko paling rendah, lalu disusul AA, A, BBB, dan seterusnya sampai D yang menandakan bahwa obligasi tersebut gagal bayar.

Beda investasi obligasi dan saham

Obligasi dan saham merupakan instrumen investasi yang sama-sama diperdagangkan di pasar modal. Kedua instrumen investasi ini sama-sama bertujuan untuk mengumpulkan dana untuk digunakan perusahaan atau instansi pemerintah.

1. Fungsi

Investasi obligasi adalah skema investor memberikan pinjaman kepada perusahaan atau pemerintah. Sementara saham adalah skema investasi di mana investor membeli kepemilikan perusahaan.

Penerbit surat sebagai pemilik utang dan pemegang surat sebagai investor. Jadi, surat obligasi berfungsi sebagai bukti piutang saja. Sementara saham adalah bukti kepemilikan.

2. Hak pemegang

Pemilik saham memiliki hak atas keuntungan perusahaan dan bisa juga memberikan suara saat rapat umum pemegang saham (RUPS).

Meski pada dasarnya, keputusan biasanya menjadi preogratif pemegang saham mayoritas. Sementara investasi obligasi, pemilik hanya berstatus sebagai pemberi utang.

3. Masa berlaku

Saham dan obligasi memiliki batas waktu yang berbeda. Pemilik saham masih memiliki hak atas keuntungan dan suara selama perusahaan itu berdiri dan masih memiliki surat bukti kepemilikan sahamnya.

Ini berbeda dengan investasi obligasi, instrumen ini memiliki masa berlaku yang jelas yang tertera di dalam surat utang yang berisi waktu jatuh tempo hingga kuponnya.

4. Keuntungan

Keuntungan saham bisa berubah sewaktu-waktu. Berbeda dengan obligasi, di mana keuntungan investasi obligasi adalah rutin dan stabil sesuai dengan jatuh temponya.

Sementara saham, keuntungannya disesuaikan dengan waktu pembagian dividen dari keputusan RUPS. Begitu pun keuntungan dari margin penjualan saham, ditentukan harga sahamnya di pasar modal.

5. Pajak

Pemegang saham dikenai pajak dari pembagian dividen perusahaan dan terkena dua kali pajak. Ini berbeda dengan obligasi, di mana pajak hanya dikenakan pada pendapatan bunganya.

6. Nasib saat perusahaan pailit

Pemegang investasi oligasi adalah prioritas yang harus dibayarkan haknya saat perusahaan dilikuidasi. Sementara pemegang saham baru mendapatkan haknya setelah kewajiban utang terpenuhi.

Keuntungan investasi obligasi

Keuntungan dari investasi obligasi adalah sebagai berikut:

1. Pendapatan bunga

Memperoleh kupon (bunga) secara berkala, baik setiap bulan, tiga bulan, atau enam bulan sekali. Kupon tersebut terbagi menjadi dua, yaitu kupon fixed (tetap) dan kupon floating (mengambang/tidak tetap).

2. Mendapat capital gain

Capital gain adalah keuntungan yang akan investor dapatkan, dihitung dari selisih harga jual dikurangi dengan harga beli suatu obligasi.

Capital gain ini bisa didapatkan oleh para investor yang membeli jenis obligasi yang bisa diperdagangkan di pasar sekunder. Harga obligasinya pun bisa naik atau turun tergantung permintaan di pasar.

3. Dijamin

Bagi pemegang obligasi pemerintah, investor tidak perlu khawatir karena sudah dijamin keamanannya. Ini sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Surat Utang Negara dan UU Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara.

4. Lebih untung dari deposito

Keuntungan investasi obligasi adalah kupon yang lebih tinggi dari bunga bank, termasuk deposito. Banyak orang yang tertartik membeli obligasi karena tawaran keuntungan yang lebih tinggi dari rata-rata bunga deposito.

Kekurangan investasi obligasi

Ada beberapa kerugian yang mungkin akan dialami investor obligasi yaitu:

1. Gagal bayar

Setiap instrumen investasi, pasti memiliki potensi rugi, tak terkecuali pada obligasi. Salah satu yang menjadi kerugian obligasi adalah saat penerbit mengalami gagal bayar.

Gagal bayar adalah kondisi di mana perusahaan penerbit sudah tidak mampu membayar atau melunasi bunga kepada pemilik obligasi.

2. Dana obligasi tidak likuid

Meski memiliki keuntungan dari kupon yang dibayarkan secara berkala, kekurangannya yaitu dana dari hasil bunga obligasi tidak dapat dicairkan setiap saat.

Hal ini tentu sangat berbeda dengan saham, di mana Anda bisa mencairkannya kapan pun dengan menjualnya di harga pasar.

3. Risiko capital loss

Kekurangan investasi obligasi adalah bisa mengalami capital loss. Capital loss atau kerugian modal adalah kekurangan obligasi yang terakhir. Investor bisa mengalami risiko ini ketika menjual obligasi sebelum masuk masa tempo.

Hal tersebut bisa mengakibatkan harga jual yang ditetapkan lebih rendah daripada harga beli sebelumnya.

Contoh investasi obligasi

Berikut ini beberapa contoh investasi obligasi:

  1. Obligasi korporasi yang merupakan obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan swasta nasional termasuk BUMN dan BUMD.
  2. Surat Utang Negara (SUN) atau surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah sesuai dengan UU No.24/2002.
  3. Sukuk korporasi yang merupakan instrumen berpendapatan tetap yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan Bapepam & LK Np. IX.A.13 tentang Efek Syariah.
  4. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah berdasarkan syariah Islam sesuai dengan Undang-Undang No.19/2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
  5. Efek Beragun Aset (EBA) yang merupakan efek bersifat utang yang diterbitkan dengan Underlying Aset sebagai dasar penerbitan.