Berniat membuka cicilan KPR? Eits tunggu dulu, ternyata ada beberapa syarat KPR rumah berdasarkan lokasi dan kondisi hunian yang kita incar. Sudah tau apa saja?
Sahabat 99, perlu diketahui bahwa tidak setiap rumah bisa dibeli menggunakan sistem KPR.
Sebagai contoh, syarat KPR rumah adalah menghindari hunian dengan kondisi berikut:
- Lebar akses jalan kurang dari 3 meter,
- Berada di dekat kuburan (± 200 meter),
- Berada di bantaran sungai,
- Tanah/bangunan berada di bawah sutet,
- Properti ada dalam masa sengketa atau sertifikatnya ilegal,
- Bangunan dekat/untuk tempat ibadah,
- Berada dekat dengan tempat pembuangan sampah,
- Berada di zona berbahaya, dll.
Cukup banyak, ya? Meskipun persyaratan lokasinya banyak, semuanya tentu dapat menguntungkan.
Secara tidak langsung, kamu akan memiliki rumah dengan lokasi yang nyaman dan aman.
Bagaimana dengan Syarat KPR Rumah untuk Hunian Bekas?
Apakah rumah yang diajukan KPR itu harus baru? Tentu tidak.
Sahabat 99 juga bisa mengajukan KPR rumah bekas, kok.
Meski demikian, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Pertama, mintalah salinan surat-surat rumah yang ingin dibeli kepada sang pemilik rumah.
Apabila berkasnya sudah lengkap, kamu bisa langsung pergi ke bank.
Supaya pihak bank lebih yakin, alangkah baiknya jika mengajak sang pemilik rumah.
Baca Juga:
Perbedaan Bunga KPR Rumah 1% Itu Besar, lho! Ini Buktinya…
Ketika bank sudah setuju, maka kamu akan diminta untuk menandatangani Surat Persetujuan Kredit (SPK).
Proses tanda tangan ini harus dilakukan di hadapan notaris, pemilik rumah, dan pihak bank.
Selanjutnya, Sahabat 99 harus langsung membayar uang muka ke bank.
Biaya notaris, provisi, dan asuransi, nantinya akan disesuaikan berdasarkan kesepakatan.
Syarat KPR Rumah: Mutlak Harus Ada Sertifikat!
Ketika kamu mau mengajukan KPR, pastikan rumahnya sudah memiliki sertifikat yang legal.
Sertifikatnya sendiri bisa terdiri dari Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Nantinya sertifikat ini akan dijadikan jaminan sampai cicilan KPR lunas.
Persyaratan yang satu ini pun tentu akan menguntungkan Sahabat 99.
Kenapa? Dengan demikian, kamu dipastikan membeli rumah yang memiliki sertifikasi dan tidak dalam sengketa.
Pihak bank kelak bakal melakukan pengecekan terlebih dahulu.
Bolehkah KPR Rumah Inden?
Kamu tentu sudah tidak asing dengan istilah rumah inden ‘kan?
Rumah inden adalah rumah yang belum selesai dibangun.
Apakah rumah seperti ini bisa diajukan dalam KPR?
Sebenarnya bisa saja, namun hanya dapat diajukan pada pengembang dan tidak bisa mengajukan langsung ke bank.
Tidak bisa sembarangan, pasalnya KPR rumah inden baru bisa dilakukan apabila pengembang sudah bekerja sama dengan bank dan telah memberikan jaminan.
Baca Juga:
6 Jenis KPR Rumah Berdasarkan Agunan, Penerima, dan Suku Bunga
Semoga bermanfaat, Sahabat 99…
Simak informasi menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.
Tak lupa, kunjungi 99.co/id dan temukan hunian impianmu dari sekarang!
Artikel ini bersumber dari www.99.co.