redaksiharian.com – Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan AKP Dyah diduga melanggar kode etik kategori ringan.

Namun, Dedi tidak merinci perihal peran Polwan itu dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Dia hanya pelanggaran etik ringan saja terkait administrasi di Propam,” kata Dedi dilansir Tribunnews , Kamis (8/9/2022).

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, AKP Dyah Chandrawati diduga telah melakukan pelanggaran karena tidak profesional dalam bertugas di kasus Brigadir J.

Namun, kasus tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

“Terduga pelanggar diperiksa karena ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas.”

“Adapun sidang kode etik ini tidak ada kaitannya dengan obstruction of justice,” kata Kombes Nurul, Kamis (8/9/2022) diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Adapun komisi sidang etik hari ini dipimpin oleh Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri Kombes Pol Rachmad Pamudji yang dimulai pukul 10.50 WIB.

“Saat ini sedang berlangsung sidang terhadap terduga pelanggar saudari AKP DC dengan dipimpin oleh Ketua Komisi Sidang Kombes Pol Rachmad Pamudji yang juga Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri,” katanya.

Profil AKP Dyah Candrawati

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, AKP Dyah Chandrawati, polisi wanita pertama yang menjalani sidang etik kasus Brigadir J.

Dyah Chandrawati berpangkat perwira pertama Ajun Komisaris Polisi.

Dyah Chandrawati diketahui pernah mengemban tugas di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Kini, Dyah Chandrawati dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram dengan No: ST/1751/VIII/KEP./2022 tanggal 22 Agustus 2022 mengenai mutasi personel.

Telegram tersebut ditandatangani oleh As SDM atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sebanyak 24 personel Polri dimutasi kali ini dari berbagai tingkatan, termasuk Dyah Candrawati yang dimutasi sebagai Pama Yanma Polri.

Empat Polisi Dipecat Langgar Kode Etik Penanganan Kasus Brigadir J

Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Ketujuh orang itu ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Dari tujuh tersangka ini, empat orang telah menjalani sidang kode etik, hasilnya dipecat.

Keempatnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Suci Bangun DS/Igman Ibrahim/Hasanudin Aco)

Sosok Polwan AKP Dyah Chandrawati, yang Disidang Etik Terkait Kasus Brigadir J