2 menit

Di Indonesia, hubungan pacaran sering dianggap lumrah-lumrah saja. Namun, sebenarnya bagaimana hukum pacaran dalam agama Islam?

Merujuk pada KBBI, berpacaran adalah menjalin hubungan cinta kasih dengan lawan jenis, tetapi belum atau tidak terikat perkawinan.

Hubungan ini biasanya dijalankan oleh kalangan remaja hingga dewasa sebagai cara untuk menyalurkan cinta kasih kepada lawan jenis.

Meskipun dianggap lumrah, ternyata Islam memiliki hukum tersendiri terkait hubungan pacaran.

Lantas, bagaimana hukum pacaran dalam agama Islam? Simak penjelasan di bawah ini, ya!

Hukum Pacaran dalam Agama Islam

pacaran dalam islam

Hukum pacaran dalam agama Islam disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadis, salah satunya sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim:

“Tidak boleh di antara laki-laki dan perempuan berduaan kecuali disertai oleh muhrimnya (orang lain yang semuhrim) dan seorang wanita dilarang bepergian kecuali ditemani oleh mahramnya.” (HR. Muslim).

Dari hadis di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa seorang laki-laki dan perempuan dilarang untuk berduaan tanpa didampingi oleh orang lain yang semahram.

Bahkan bukan hanya berduaan saja, baik laki-laki maupun perempuan harus menjaga pandangannya terhadap lawan jenis.

Saat bepergian, laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya juga dilarang pergi berduaan agar terhindar dari fitnah dan godaan.

Hadis riwayat Imam Muslim tersebut menyampaikan secara jelas bagaimana hukum pacaran dalam agama Islam adalah haram karena menjerumus ke arah perzinahan.

Melihat sejarahnya, pacaran sendiri berasal dari budaya Barat yang kemudian ditiru oleh negara-negara lain, tak terkecuali Indonesia.

Di dalam agama Islam, tidak ada landasan Al-Qur’an dan hadis yang mengajarkan untuk pacaran.

Selain itu, pacaran pun memang dianggap sebagai sebuah perbuatan yang mendekati Zina.

Allah Swt. dalam Al-Qur’an surah Al-Isra ayat 32 berfirman:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”

Agama Islam sangat menjaga orang-orang muslim agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan maksiat yang merugikan dirinya sendiri.

Agar terhindar dari zina, jalan terbaik bagi dua orang muslim yang saling mencintai adalah pernikahan.

“Kami tidak pernah mengetahui solusi untuk dua orang yang saling mencintai selain pernikahan.” (HR. Ibnu Majah).

Berdasarkan Al-Qur’an dan hadis, itulah hukum pacaran dalam Islam.

***

Semoga bermanfaat, Property People.

Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan hunian impianmu dari sekarang.

Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti, karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Kunjungi dari sekarang dan temukan hunian favoritmu, salah satunya Griya Reja Residence!

Artikel ini bersumber dari www.99.co.