redaksiharian.com – Pengemudi kendaraan bermotor harus memiliki Surat Izin Mengemudi ( SIM ) sebagai salah satu syarat dan bukti kompetensinya dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Jika tidak membawa SIM saat berkendara, ada sanksi tilang atau sanksi hukum yang bisa dikenakan kepada pelanggar.

Untuk diketahui, sanksi tersebut tidak hanya dikenakan kepada mereka yang tidak membawa SIM saat berkendara, namun juga pelanggar yang tidak atau belum memiliki SIM.

Ada perbedaan sanksi hukum di antara keduanya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Tidak membawa SIM

Ketika seorang pengemudi kendaraan bermotor tidak membawa SIM atau tidak bisa menunjukkan SIM saat berkendara, sanksi hukumnya diatur dalam Pasal 288 Ayat 2 UU LLAJ :

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah.

Jika lupa membawa SIM dan terjaring razia, umumnya pengendara bisa meminta bantuan orang lain untuk mengambil SIM dan petugas di lapangan memberikan batas waktu kepada pengendara untuk menunjukkan SIM.

Tidak memiliki SIM

Beda perkara dengan sebelumnya, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM namun berkendara, bisa dikenakan sanksi yang lebih berat.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang yang sama, Pasal 281. Dijelaskan, sanksi hukumnya adalah pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.