redaksiharian.com – Pelaku perjalanan yang tidak membutuhkan visa untuk masuk ke Inggris Raya (The United Kingdom ) nantinya wajib membayar 10 poundsterling (sekitar Rp 186.705). Kewajiban ini termasuk dalam skema Electronic Travel Authorisation (ETA).

Diterapkan pada 2024, skema ini mengharuskan pelaku perjalanan tersebut untuk melakukan pendaftaran secara digital melalui aplikasi.

“Biaya ETA akan jadi salah satu yang terbaik di dunia bila dibandingkan dengan program internasional lainnya yang serupa. Biaya tambahan ini akan memungkinkan kami untuk meningkatkan keamanan di perbatasan Inggris Raya dan menjaga keamanan penduduk kami,” terang Menteri Imigrasi Robert Jenrick, dikutip dari laman resmi, Senin (12/6/2023).

Untuk diketahui, ETA adalah izin digital untuk pelaku perjalanan yang mengunjungi atau transit melalui Inggris Raya dan tidak memerlukan visa untuk periode tinggal jangka pendek.

Skema ETA akan berlaku selama dua tahun. Pelaku perjalanan yang dianggap masuk persyaratan bisa masuk-keluar Inggris Raya selama periode tersebut.

Adapun pelaku perjalanan luar negeri yang akan mengikuti skema ETA adalah warga negara dari Gulf Cooperation Council (Dewan Kerja Sama Negara-negara Teluk atau GCC), terutama warga negara Qatar pada Oktober 2023.

Selanjutnya, ETA akan berlaku untuk warga negara GCC secara keseluruhan serta Yordania pada Februari 2024, kemudian berlanjut ke semua negara secara bertahap sepanjang tahun 2024.

Lantas, bagaimana dengan Indonesia?

Berdasarkan informasi yang Kompas.com peroleh dari laman resmi Pemerintahan Inggris Raya, saat ini warga negara Indonesia masih memerlukan visa untuk mengunjungi Inggris Raya. Hal ini termasuk untuk tujuan wisata, studi, dan bekerja.

Dengan demikian, warga negara Indonesia belum termasuk dalam skema ETA.