redaksiharian.com – anjil genap di kawasan Jalur Puncak berlaku mulai hari ini, Jumat (9/9/2022) sampai Minggu (11/9/2022).
Sama seperti biasanya, kebijakan ini diterapkan setiap akhir pekan dan selama hari libur, untuk meminimalisir kepadatan di Jalur Puncak.
Kebijakan ini mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puhncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Megacu pada ketentuan ini, lokasi yang terkena pemberlakuan ganjil genap , yang pertama adalah arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak, sampai dengan Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.
Kemudian arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.
Masih sama dengan aturan biasanya, kendaraan yang boleh melintas hari ini adalah kendaraan dengan nomor pelat akhir angka ganjil.
Namun perlu diingat, berikut ini adalah daftar kendaraan yang tetap dapat melintas di kawasan ganjil genap:
- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia,
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
- Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia,
- Kendaraan pemadam kebakaran,
- Kendaraan ambulans,
- Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning,
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas,
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu (Kendaraan Bank Indonesia, kendaraan bank lainnya, kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri),
- Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075