RedaksiHarian – Akademisi kehutanan dan lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Hariadi Kartodiharjo mengemukakan Indonesia membutuhkan dorongan aksi terpadu lintas sektoraluntuk merealisasikan multi usaha kehutanan dari perdagangan karbon.

“Dorongan aksi ini juga diharapkan datang dari para pelaku usaha kehutanan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam,” kata diadi Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskanmulti usaha kehutanan perdagangan karbon merupakan kebijakan yang potensial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan, mengurangi emisi gas rumah kaca, dan melindungi keanekaragaman hayati.

Namun, menurut dia, program yang diinisiasikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tersebut, belum bisa segera direalisasikan oleh pelaku usaha kehutanan lantaran terkendala sistem pengurusan administrasi.

Padahal, berdasarkan data Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mencatathingga saat ini sudah sekitar 40 perusahaan pemegang PBPHmengajukan untuk implementasi multi usaha kehutanan.

“Pemerintah punya pertimbangan, tapi juga sejatinya dapat memberi kelonggaran bagi pelaku kehutanan untuk berinovasi misalnya yang diukur hanya performa indikator saja, seperti metode apa yang bisa mereka terapkan, apakah bermuatan hutan lestari atau belum untuk menerbitkan izin itu,” kata dia.

Hariadi yang juga menjabat penasihat senior KLHKitu, menyebutkan kelonggaran terkait dengan pemberian multi usaha kehutanan dari perdagangan karbon tersebut mungkin diberikan oleh pemerintah.

Hal itu, kata dia, mengingat penerapan multi usaha perdagangan karbon tersebut dapat memberikan nilai pemasukan kepada negara sekaligus dalam rangka mencapai target Indonesia FOLU Net Sink 2030 dan perlindungan keanekaragaman hayati.

Ia menyebutkandalam hal ini pemerintah berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca 29 persen pada 2030 atau 140 juta ton CO2e, dengan kontribusi dari sektor FOLU 17,2 persen.

“Di sisi lain ya, pelaku usaha juga mesti lebih masif meyakinkan pemerintah kalau mereka ingin dan siap untuk melakukan ketentuan pemerintah. Kalau tidak multi usaha perdagangan karbon ini cuma hanya peluang dan tidak akan terealisasikan,” kata dia.

Ia menegaskan pada prinsipnya, pelaku usaha kehutanan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Alam memiliki peran penting mencapai target Indonesia FOLU Net Sink 2030.

Hal tersebut, kata dia, karenasekitar 30 juta di antara 120 juta hektare sektor kehutanan yang menjadi tumpuan penurunan emisi nasional merupakan kawasan hutan alam produksi.