RedaksiHarian – Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, masih menunggu pelimpahan perkara dari Polri terkait warga negara asing (WNA) asal Inggris yang menampar polisi saat ditertibkan karena melanggar lalu lintas di Kabupaten Badung pada Senin (18/9).
“Itu tergantung penilaian polisi. Kamihanya menerima rekomendasi dari satuan kerja yang menangani pelanggaran,”kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai Putu Suhendra di Denpasar, Bali, Kamis.
Putu menambahkan jika WNA tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum, maka pihak yang berwenang menerbitkan rekomendasi kepada Imigrasi adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Hingga kini, WNA tersebut belum diserahkan kepada Imigrasi Ngurah Rai yang memiliki wilayah kerja di Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan itu.
WNA asal Inggris bernama Adam Alexander Murray ditangkap polisi pada Selasa (19/9) di kawasan wisata Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Pelaku ditangkap setelah anggota polisi lalu lintas (polantas) melaporkan peristiwa kekerasan oleh pelakuke Polres Kota Denpasar.
Kabidhumas Polda Bali Kombes Pol.Jansen Avitus Panjaitanmenjelaskan peristiwa bermula saat polantas menindakpelaku karena membonceng WNA lain tanpamengenakan helm.
Anggota PolriAiptu Puji Santoso kemudian memberhentikan dan meminta pelaku menepi di dekat Pos Polisi Lalu Lintas Sunset Road, Kecamatan Kuta, Badung, sekaligus memeriksa kelengkapan surat kendaraan bermotor yang dikendarai pelaku.
Pelaku, yang mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi DK 3085FCP itu hendak kabur tancap gas, dan berhasil diberhentikan AiptuPuji Santoso. Tak terima diberhentikan, pelakumarah dan mendorong AiptuPujihingga nyaris tersungkur.
“Terlapor emosi, turun dari motor, langsung menampar korban ke arah muka sampai pet (topi khas polisi) korban lepas dan terjatuh,” kataJansen.
Karena saat kejadian berpotensi menimbulkan kemacetan lalu lintas, petugas lalumemberikan diskresi sehinggapelaku meninggalkan lokasi. Kejadian tersebut sempat terekam oleh kamera warga setempat dan diunggah di media sosial.
“Saat ini, tindakan yang dilakukan ialah mengamankan pelaku dan barang bukti, memberikan tilang kepada pelaku, memeriksa saksi dan pelaku, serta berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan proses hukum serta deportasi terhadap pelaku,” ujarJansen.