redaksiharian.com – Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) DKI Jakarta ke-496, mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pertama, ada penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB. Lalu,
penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
Terakhir, penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
Sebelumnya, sempat tersebar gambar yang menjelaskan kalau ada masa penghapusan sanksi PKB dan BBNKB serta keterlambatan pembayaran lebih dari satu tahun.
Pada gambar tersebut, tertulis masa waktu berlakunya mulai 22 Juni 2023 sampai 29 Desember 2023.
Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta mengkonfirmasi, aturan tersebut akan berlaku sampai tanggal 29 Desember 2023.
“22 Juni 2023 sampai dengan 29 Desember 2023 ya,” ucapnya kepada Kompas.com, Kamis (22/6/2023).