Otoritas Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza secara sistematis menyiksa para pengkritik dalam tahanan, sebuah praktik yang dapat dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, kata Human Rights Watch, Jumat (1/7).

Kelompok HAM internasional itu dalam laporannya meminta negara-negara donor untuk menghentikan pendanaan bagi pasukan keamanan Palestina yang melakukan kejahatan semacam itu dan mendesak Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) untuk menyelidikinya.

Laporan tersebut menuduh bahwa pasukan keamanan Palestina “menggunakan sel isolasi dan pemukulan, termasuk mencambuk kaki, dan memaksa tahanan mengambil posisi tubuh yang menyakitkan untuk waktu yang lama, seperti mengangkat tangan mereka ke belakang dengan kabel atau tali, untuk menghukum dan mengintimidasi kritikus dan penentang sehingga mendapatkan pengakuan.”

Laporan HRW muncul setahun setelah kematian Nizar Banat, seorang pengeritik keras Otoritas Palestina, yang keluarganya mengatakan ia meninggal setelah pasukan keamanan menyerbu kediamannya pada tengah malam dan memukulinya dengan tongkat logam. Kematiannya memicu protes selama berminggu-minggu terhadap Otoritas Palestina, yang memerintah sebagian Tepi Barat yang diduduki Israel. Pasukan keamanan Palestina dengan kasar membubarkan beberapa protes tersebut.

Amnesty International mengatakan pekan lalu bahwa Otoritas Palestina telah gagal meminta pertanggungjawaban pasukan keamanannya atas kematian itu. Pihak berwenang Palestina menangkap 14 perwira musim panas lalu dan mengadili mereka di pengadilan militer, tetapi tidak mengambil tindakan terhadap para komandannya.

“Lebih dari setahun setelah pemukulan sampai mati terhadap Nizar Banat, Otoritas Palestina terus menangkap dan menyiksa para pengkritik dan penentang,” kata Omar Shakir, direktur Human Rights Watch untuk Israel dan Palestina. “Pelecehan sistematis oleh Otoritas Palestina dan Hamas merupakan bagian penting dari represi terhadap rakyat Palestina.”

Kelompok itu mendaftarkan orang-orang Palestina yang dikatakan telah ditangkap secara sewenang-wenang setelah kematian Banat.

HRW mengatakan pasukan keamanan tidak dimintai pertanggungjawaban atas dugaan penyiksaan dan mengingat mereka melakukannya secara sistematis selama bertahun-tahun, praktik itu bisa dianggap kejahatan terhadap kemanusiaan.

Palestina termasuk penandatangan Konvensi Menentang Penyiksaan, yang mengharuskan para partisipannya mencegah penyiksaan.

Laporan itu juga menjelaskan penganiayaan dan penyiksaan yang dilakukan Israel terhadap tahanan Palestina di Tepi Barat, dengan mengatakan bahwa tidak ada dakwaan yang dikeluarkan terhadap pasukan keamanan Israel meskipun ada ratusan pengaduan yang dibuat selama 20 tahun terakhir. [ab/lt]

Artikel ini bersumber dari www.voaindonesia.com.