redaksiharian.com – Oknum perawat di rumah sakit Palembang, Sumatra Selatan diduga lalai dalam bertugas karena menggunting jari kelingking tangan kiri bayi perempuan berusia 8 bulan saat membuka perban yang merekatkan selang infus.

Menurut pihak rumah sakit, saat ini perawat tersebut telah dinonaktifkan untuk sementara waktu. Ibunda korban, Sri Wahyuni, meminta bantuan hukum kepada pengacara kondang Hotman Paris .

“Pak Hotman Paris , mohon bantuan bapak dalam menyelesaikan proses hukum. Saya minta keadilan sama Bapak Hotman Paris ,” ujar Sri Wahyuni.

Hotman menyatakan siap bertemu keluarga korban. Saat ini, Hotman tengah mempelajari kasus. Hari ini juga akan ditinjau kemungkinan jari kelingking korban masih bisa disambung kembali atau tidak.

“Gimana akibat hukumnya? Jelas ini menimbulkan kerugian yang besar dan tidak bisa dilihat hanya dari segi kerugian semata, misalnya biaya pengobatan,” tuturnya.

Hotman memaparkan, pelaku bisa dihukum seberat-beratnya jika menimbulkan kerugian berkepanjangan.

“Ini sudah sering terjadi dalam kasus-kasus di Amerika. Misalnya korban kecelakaan lalu lintas atau korban restoran siap saji di mana pengadilan memberikan kerugian yang sangat besar tanpa melihat latar belakang ekonomi dari si korban”

“Karena kalau melihat latar belakang ekonomi dari si bayi kan enggak ada. Dan juga biaya pengobatan berapa sih paling? Tapi kalau jarinya ini terpotong seumur hidup, bayangkan dia akan catat seumur hidup,” ucapnya menambahkan.

Orangtua korban, Suparman (38) telah melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian Resor Kota Besar Palembang pada Sabtu, 4 Februari 2023. Kepala satuan reserse kriminal Polres Kota Besar Palembang Kombes Pol Haris Dinzah menyebut laporan ini masih dalam proses penyelidikan.

“Personel tim pidana khusus satuan reserse kriminal sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menghimpun keterangan saksi-saksi di rumah sakit itu,” kata Haris.

Untuk langkah selanjutnya, polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap oknum perawat . Jika bukti-bukti dirasa cukup, maka yang bersangkutan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.***