redaksiharian.com – Siswi SMP bernama SFA (15) dikabarkan dilaporkan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi usai mengunggah konten video berisi kritik terhadap Pemkot dan Perusahaan China yang merusak area sekitar rumah neneknya.

Kasus yang tengah dihadapi SFA tersebut mendapatkan perhatian khusus dari pengacara kondang Hotman Paris . Melalui unggahannya, pengacara lulusan Universitas Parahyangan itu menyampaikan dukungannya.

“Adik ini lebih dewasa dari kita! Jangan takut Hotman 911 ada di pihakmu! Hotman 911 ada sampai pedalaman dan balik gunung!” kata Hotman Paris melalui salah satu unggahan di akun Instagram, @hotmanparisofficial.

SFA yang masih berusia 15 tahun menyampaikan permohonan maaf lantaran dinilai tidak sopan dalam menyampaikan kritiknya. Kendati demikian, SFA berharap kasus yang dihadapi dirinya dan neneknya dapat diselesaikan secara baik.

“Saya memohon maaf dengan tulus dan saya mengharapkan adanya penyelesaian dari permasalahan kasus nenek saya, nenek Hafsah,” katanya.

Sebelumnya, kasus yang dihadapi SFA mendapat perhatian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Deputi Perlindungan Khusus Anak KPPPA Nahar memastikan pihaknya akan mengawal jalannya kasus hingga tuntas.

“KPPPA memantau kasus ini untuk memastikan perlindungan anak berjalan sebagaimana mestinya. Ananda SFA juga telah mendapatkan pendampingan dari tenaga psikolog untuk memantau kondisi psikisnya,” kata Nahar.

Dia mengungkapkan pendampingan SFA yang mencari keadilan bagi neneknya mendapatkan gugatan hukum atas dugaan pencemaran nama baik Pemkot Jambi . Menurutnya, kasus tersebut telah dikoordinasikan dengan UPTD PPA Provinsi Jambi dalam upaya perlindungan anak.

KPPPA juga sudah mengadakan rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Polda Jambi untuk membahas kasus tersebut.

“Dalam rapat koordinasi di kantor Menkopolhukam direkomendasikan terkait gugatan hukum atas pencemaran nama baik terhadap Pemerintah kota Jambi yang dialami oleh SFA dapat diselesaikan melalui restorative justice karena korban SFA masih berusia anak,” katanya.

SFA dilaporkan Pemkot Jambi dengan memakai Undang-Undang ITE dengan sangkaan pasal 28 ayat 2 dan pasal 27 ayat 3 atas perbuatan tidak menyenangkan dengan pasal berlapis SARA.

Padahal, SFA hanya memuat konten video yang memprotes perusahaan dan Pemkot Jambi karena rumah dan jalan di sekitar rumah neneknya rusak akibat lalu lalang alat berat milik perusahaan China tersebut.

“Saat ini SFA juga mendapatkan tuduhan pelecehan dari seseorang terhadap korban dalam konten video yang dimuatnya di media sosial,” katanya.***