RedaksiHarianJakarta (ANTARA/JACX) – Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus bakal calon presiden Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan bahwa putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, telah dipilih sebagai bakal cawapres dari Partai Gerindra pada Minggu, (22/10/2023).

Sebuah unggahan video di berdurasi delapan menit menarasikan bahwa KPU menolak pendaftaran Gibran karena dinyatakan cacat hukum.

Dalam video tersebut, narator juga menyebutkan pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyebut putusan MK tentang syarat capres-cawapres tidak bisa dijadikan landasan hukum Gibran Rakabuming Raka dalam mendaftar Pilpres 2024.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“NEWS HARI INI ~ DINYATAKAN C4CAT HUKUM KPU TOL4K PENDAFTAN CAWAPRES GIBRAN– – POLITIK TERBARU”

Namun, benarkah KPU menolak pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai bakal cawapres?

Penjelasan:

Berdasarkan penelusuran, dalam video tersebut, narator hanya membacakan narasi dari laman CNN yang berjudul “ ”. Dalam artikel tersebut, Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat capres-cawapres tidak bisa dijadikan landasan hukum Gibran Rakabuming Raka dalam mendaftar Pilpres 2024.

Denny beralasan ada konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman dalam putusan itu. Download Apps CNN Indonesia sekarangn Anwar dengan Gibran-bakal cawapres yang bisa mendaftar karena putusan baru MK.

Selain itu, KPU telah menerima berkas pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai bacapres dan bacawapres, Rabu (25/10), videonya bisa dilihat di laman .

Dengan demikian, klaim KPU tolak pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai Cawapres pada 25 Oktober merupakan hoaks.

Klaim:KPU tolak pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober

Rating:Hoaks

Cek fakta:

Cek fakta:

Baca juga: