redaksiharian.com – Terdakwa kasus penipuan dan pemalsuan dokumen Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya telah dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba oleh kejaksaan.

Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Syahnan Tanjung saat dikonfirmasi CNBC Indonesia pada Rabu, (14/6/2023).

Dengan kata lain, perkara Henry Surya kini masuk babak baru setelah berkas perkara dari Bareskrim dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Selanjutnya, salinan putusan terdakwa Henry Surya akan dilengkapi untuk kemudian disidangkan.

Meski begitu, belum ada kepastian soal tanggal sidang bos Indosurya tersebut. “Sidang (tahap) kedua. (Sekarang) diproses dulu penahanan pertama sedang putusan lengkap nanti, eksekusi badan cukup salinan,” ungkap Syahnan.

Di samping dihadapkan dengan tuntutan pidana, Henry Surya diketahui telah dijatuhi vonis 18 tahun penjara dengan denda Rp15 miliar atas kasus penggelapan dana nasabah. Kini, para korban tengah menanti pengembalian dananya dari keputusan ini.

Meski begitu, Syahnan mengatakan, pengembalian dana korban masih dalam tahap pembahasan sistem oleh pihak terkait. Setelah diskusi rampung, baru lah pelelangan aset Indosurya akan dilakukan.

“Pengembalian dana korban baru koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Baru nanti dilelang, dan baru dibagi,” tandas Syahnan.

Sebagai informasi, Henry Surya kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 15 Maret 2023.

Ia dijerat tindak pidana pemalsuan dan/atau tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.

Selain itu, HS juga dijerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).