redaksiharian.com – Situs resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam beberapa hari terakhir berulang kali down. Sepertinya, insiden ini terkait kehebohan soal larangan konsumsi obat berbentuk sirup.

Keputusan pemerintah untuk menghentikan sementara konsumsi dan penjualan produk obat, multivitamin, dan herbal berbentuk sirup sepertinya membuat publik membanjiri situs resmi BPOM.

Dalam dua hari terakhir, situs resmi BPOM berulang kali tidak bisa diakses. Keterangan yang muncul saat mengakses alamat web BPOM.go.id adalah “503 Service Unavailable”.

Kode 503 adalah respons yang diberikan oleh situs web saat server beroperasi normal tetapi tidak bisa melayani permintaan pengguna internet. Biasanya ini terjadi saat server kelebihan muatan karena trafik yang melonjak.

Kemungkinan besar, publik berebut mengakses situs BPOM untuk mencari informasi terbaru soal larangan penjualan dan konsumsi atas obat berbentuk sirup.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek di Indonesia untuk menyetop sementara semua penjualan obat bebas dalam bentuk sediaan cair atau sirup kepada masyarakat. Selain itu, para tenaga kesehatan juga diminta untuk tidak meresepkan obat-obatan sirup sampai adanya pengumuman resmi dari pemerintah.

Obat yang dilarang untuk dijual termasuk semua jenis obat dalam bentuk sirup atau cair. Larangan ini juga berlaku atas produk multivitamin dan herbal berbentuk cair.

Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai upaya kewaspadaan selagi regulator menyelidiki kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang banyak menyerang anak-anak di Indonesia.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia telah melakukan pengujian dan sampling terhadap jenis obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Pengujian dilakukan terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022. Hasilnya, BPOM menemukan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk berikut:

Sesuai acuan Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari. Kelima obat tersebut, berdasarkan hasil pengujian, menggunakan EG yang melebihi ambang batas aman.