
RedaksiHarian – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mewanti-wanti bahwa polusi udara dapat menyebabkan tiga penyakit pernapasan, yakni pneumonia, infeksi saluran pernapasan akut ( ISPA ), dan asma.
Selain ketiga penyakit tersebut, Budi Gunadi juga berharap masyarakat berhati-hati dengan kanker paru, penyakit paru kronis, serta tuberkulosis akibat polusi udara ini.
Lebih lanjut, Budi mengatakan akibat buruknya udara di Jakarta WHO sampai meminta pemerintah Indonesia untuk memonitor komponen polutan di udara.
ADVERTISEMENT
“Kita diminta memonitor lima komponen di udara, tiga diantaranya bersifat gas dan dua lainnya bersifat barang-barang kecil padat. Gasnya yaitu sulfur, CO, nitrogen, dan dua partikelnya adalah PM10 mikro dan PM2.5–yang bahaya adalah yang 2.5 karena bisa masuk sampai ke dalam (paru) dan kemudian menyebabkan pneumonia yang di BPJS bebannya paling besar,” kata Budi, menjelaskan.
Particulate Matter (PM2.5) adalah partikel udara yang berukuran lebih kecil dari atau sama dengan 2.5 mikrometer. Pengukuran konsentrasi PM2.5 menggunakan metode penyinaran sinar Beta dengan satuan mikrogram per meter kubik (µm/m3).
Guru Besar Bidang Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof. Dr. dr. Agus Dwi Susanto, SpP(K) bahkan mengungkapkan, saban tahunnya lebih dari 123.000 orang di Indonesia yang meninggal dunia akibat polusi udara .
“Jadi polusi udara memberikan dampak yang cukup tinggi dalam angka kematian di Indonesia,” tuturnya menegaskan, Kamis, 24 Agustus 2023.
Dia berujar, ada dampak jangka pendek dan jangka panjang dari masalah polusi udara tersebut. Jangka pendeknya, menyebabkan iritasi mukosa, sehingga terjadi gejala hidung berair, bersin-bersin, dan sakit tenggorokan.
Kemudian, kata dia, bisa menimbulkan batuk, dahak, bahkan berlanjut menjadi infeksi saluran pernapasan akut ( ISPA ), pneumonia, serangan asma, dan penyakit paru obstruktrik kronis (PPOK).
Adapun jangka panjangnya, ucap Agus, bisa menyebabkan penurunan fungsi paru, munculnya penyakit TBC, asma, PPOK, dan kanker paru.***
Disclaimer: Artikel ini hanya dimaksudkan sebagai informasi umum dan tidak membahas kondisi individu. Informasi ini bukan pengganti saran atau bantuan profesional dan tidak boleh diandalkan untuk membuat keputusan apa pun. Anda tetap perlu mengikuti anjuran dokter.