redaksiharian.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru terkait harga rumah subsidi yang bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Apakah Anda masih tertarik untuk membelinya?

Pada aturan sebelumnya, batasan harga maksimal rumah tapak yang bebas PPN ada di rentang Rp 150,5 juta hingga Rp 219 juta.

Diberitakan CNN, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023/PMK.010/2023 Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN, batasan harga jual rumah tapak yang dibebaskan dari PPN naik dan saat ini berada di antara Rp 162 juta hingga Rp 234 juta di tahun ini. Sementara itu di 2024, batasan harga itu bakal naik lagi jadi Rp 166 juta sampai Rp 240 juta.

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu, kenaikan batas harga ini diberlakukan mengikuti kenaikan harga rata-rata biaya konstruksi yang sebesar 2,7% per tahun, berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.

Namun meski harga naik, Pemerintah bakal menjamin kelayakan hunian dengan mematok luas minimum bangunan rumah dan tanah yang diberi fasilitas.

Sejatinya, rumah subsidi memang diperuntukkan pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dengan tujuan untuk tempat tinggal dan berstatus rumah pertama. Rumah ini juga tidak boleh dipindahtangankan selama empat tahun lamanya.

Subsidi yang diberikan Pemerintah lewat Kementerian PUPR memungkinkan pembeli untuk mencicil rumah ini dengan bunga 5% per tahun.

Apakah Anda merupakan salah satu orang yang ingin membeli rumah subsidi ini? Bila jawabannya ya, jangan terburu-buru melakukan hal ini.

Meski bebas PPN, rumah tetaplah aset yang harganya tidak murah. Pengeluaran membeli rumah juga tidak hanya sebatas membayar uang muka dan cicilan, namun akan ada biaya belanja perabotan hingga reparasi skala kecil maupun besar.

Maka dari itu, sebelum membeli rumah tanyakanlah dua pertanyaan ini ke diri Anda sendiri.

Kebutuhan akan hunian yang menjadi salah satu kebutuhan pokok bukan berarti harus dipenuhi dengan memiliki rumah.

Jika memang motivasi Anda dalam membeli rumah adalah agar Anda merasa “tidak terlambat” dalam pencapaian soal kepemilikan rumah, maka itu tandanya Anda tidak benar-benar membutuhkan rumah.

Seringkali seseorang memaksakan diri mengambil kredit pemilikan rumah (KPR) lantaran melihat orang-orang yang seumuran dengannya sudah memiliki hunian. Hal itu bisa saja memunculkan rasa cemas di diri sendiri terkait pencapaian yang satu ini.

Ketimbang membeli rumah, alangkah lebih baik bagi orang yang seperti ini untuk menunda beli rumah, dan menggunakan uang tabungan untuk menabung dan berinvestasi, agar suatu ketika mereka bisa membeli rumah yang sesuai dengan kebutuhan.

Mungkin saja saat ini Anda sudah berkeluarga dan masih tinggal di hunian milik orangtua bersama orangtua dan saudara kandung di sana. Karena hal inilah Anda berpikir bahwa Anda sudah membutuhkan hunian demi kenyamanan keluarga kecil Anda.

Sebelum memutuskan untuk beli rumah subsidi, bagaimana jika Anda mengontrak saja terlebih dulu sambil menabung atau berinvestasi untuk membeli rumah baru yang mungkin saja lebih layak huni untuk keluarga.

Dengan mengontrak atau kos, Anda berkesempatan besar untuk bisa tinggal di tengah kota yang memudahkan Anda dalam hal mobilitas.