redaksiharian.com – Pemerintah berupaya meningkatkan populasi motor listrik dengan memberikan insentif sebesar Rp7 juta. Insentif tersebut berlaku 20 Maret 2023.
Namun tidak semua produk bisa mendapatkan insentif motor listrik . Terdapat 8 pabrikan dan 13 model saja yang bisa menerima manfaat insentif motor listrik .
Hal ini karena berbenturan dengan aturan insentif motor listrik yang mewajibkan memiliki kandungan lokal di atas 40 persen, dan untuk tahap awal berdasarkan Peraturan Menperin Nomor 6 Tahun 2023, insentif diberikan paling banyak 200 ribu unit.
ECGO EV Moto, salah satu pabrikan motor listrik asal China memiliki siasat untuk memudahkan masyarakat yang ingin membeli produknya. Tanpa perlu memenuhi persyaratan insensitif motor listrik , ECGO EV Moto memberikan potongan harga hingga Rp7 juta bagi masyarakat yang ingin membeli produknya.
Potongan tersebut seperti pada produk ECGO 5 yang kini harganya menjadi Rp12,1 juta, dan ECGO 3 Rp16,7 juta untuk tipe satu baterai.
Dijelaskan Marketing Communication Manager ECGO EV Motor, Muhammad Irsan, potongan harga diberikan kepada masyarakat yang ingin memiliki motor listrik , termasuk pengemudi ojek online, atau ojol .
“Saat ini driver ojol sudah mulai tidak bisa mengandalkan aplikasi ride hailing untuk mencari nafkah karena potongan besarnya yang sangat memberatkan driver , ditambah lagi dengan harga BBM yang terus meningkat. Sedangkan kami lihat antusiasme dan minat driver untuk mengganti ke motor listrik dari motor konvensional termasuk tinggi,” ungkapnya.
Irsan menjelaskan, pembeli tidak perlu repot dengan berbagai syarat yang rumit seperti program insentif pemerintah. Sehingga diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin memiliki motor listrik .
“Selain dari program potongan harga, ECGO EV Moto juga mengadakan sebuah program referral yang ditawarkan kepada para pengguna motor kami. Ini juga yang kami tawarkan pada para driver ojol , harapannya dapat membantu penghasilan driver juga. Jadi dibantu beli motor listriknya, dan ditambahkan juga potensi penghasilan hariannya,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian nomor 6 tahun 2023 pada Senin 20 Maret 2023 lalu yang mengatur subsidi tersebut. Tak hanya itu, aturan itu juga memuat tata cara pembelian motor listrik .
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita buka suara soal aturan subsidi yang hanya diberikan sekali pembelian untuk satu NIK tersebut.
“Untuk mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik, Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua yang mulai berlaku 20 Maret 2023.
1. Produsen motor listrik yang terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira) dilarang menaikkan harga jual, juga dilarang menurunkan nilai TKDN yang telah ditentukan
2. Motor listrik terdaftar dalam Sisapira
3. Motor listrik memenuhi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen
4. Pembeli adalah penerima manfaat bantuan subsidi upah, kredit usaha mikro, atau penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere
Adapun tujuan pemberian subsidi yang kuotanya mencapai 200.000 di tahun 2023 tersebut adalah konservasi energi sektor transportasi, upaya mewujudkan energi bersih, hingga membangun ekosistem kendaraan bermotor listrik.
Diharapkan minat warga terhadap kendaraan listrik meningkat, kualitas udara bersih, serta efisiensi ketahanan energi meningkat terkait kendaraan yang subsidinya ditargetkan mencapai 600.000 tersebut, dilansir dari Antara.***