redaksiharian.com – Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita berencana menyesuaikan harga kendaraan berjenis Low Cost Green Car ( LCGC ) dalam waktu dekat hingga 5 persen, seiring kondisi industri di dalam negeri.
Menurutnya setiap tahun biaya produksi, pengolahan bahan baku, sampai logistik terus mengalami kenaikan. Sementara pergerakkan dari harga jual LCGC cukup lambat untuk disesuaikan sehingga berdampak pada inovasi.
“Dengan penyesuaian LCGC harapan kami semakin banyak industri otomotif yang akan melakukan inovasi untuk membuat produk-produk yang ramah lingkungan. Penyesuaian harga ini, harus dihitung betul,” kata Agus di Karawang, Jawa Barat, Selasa (21/2/2023).
“Penyesuaian ini tak boleh di atas inflasi. Acer-acer, penyesuaiannya ialah 5 persen,” lanjutnya.
Hanya saja dalam kesempatan tersebut Agus tidak merinci penyesuaian dimaksud akan dilakukan lewat instrumen apa. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)-nya atau batas acuan harga LCGC seperti tercantum dalam Permenperin 36/2021.
Terlepas dari itu, Wakil Presiden Direktur Toyota Astra Motor (TAM) Henry Tanoto yakin penyesuian pada LCGC nanti akan sesuai dengan permintaan industri dan tidak memiliki dampak terhadap perlambatan pasar.
“Kami di industri senang karena memang usur beberapa cost naik. Kami berterimakasih ke pemerintah terkait penyesuaian ini,” katanya saat ditemui Kompas.com di sela-sela seremoni ekspor Kijang Innova Zenix Hybrid, Selasa.
“Saya harapkan tidak berpengaruh (kepada permintaan pasar) karena penyesuaiannya itu dijanjikan akan di bawah inflasi. Jadi saya rasa ini penyesuaian cost yang naik saja,” tambah Henry.
Ia pun memastikan walau ada penyesuaian, LCGC akan sesuai dengan misi awal yaitu mobil murah dengan tingkat emisi yang rendah. Hal terkait, sesuai dengan permintaan Agus terhadap produsen yang memasarkan kendaraan sejenis.
“Tadi dipesankan bahwa penyesuaian ini harus tetap sesuai misi LCGC, yaitu low cost dan green car. Kita akan jaga,” kata dia.
Untuk diketahui, kebijakan kenaikan PPnBM untuk LCGC resmi berlaku pada kuartal III/2022 lalu karena adanya pergeseran fokusan subsidi dari pemerintah terhadap mobil dan sepeda motor ramah lingkungan berbasis baterai.
Sehingga, LCGC tidak lagi diberikan keistimewaan dengan bebas PPnBM melainkan jadi kena 3 persen.
Adapun jika mengacu Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/2013, kendaraan jenis ini juga punya acuan harga yaitu Rp 95 juta. Kemudian, direvisi menjadi Permenperin Nomor 36/2021 menjadi Rp 135 juta.
Apabila kenaikan sampai lima persen yang disebutkan Agus mengacu penetapan harga acuan tersebut, maka batas harga LCGC sebelum dikenakan pajak menjadi sekitar Rp 141 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.