RedaksiHarian – Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora .

“Menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat denagn rencana terlebih dahulu sebagaimana pasal 355 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 54,” kata Jaksa Hafiz Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Jaksa meyakini Dandy terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David. Jaksa dalam pertimbangannya menyebut perbuatan Mario Dandy menganiaya David termasuk dalam kategori sadis dan brutal.

ADVERTISEMENT

“Hal yang memberatkan. Perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal,” ucap Jaksa Hafiz.

Selain itu, kata jaksa, hal memberatkan lainnya bagi Mario Dandy yakni akibat perbuatannya David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia.

Selain itu, kata Jaksa, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy juga telah merusak masa depan David Ozora . Jaksa juga menilai Mario Dandy berusaha memutar balikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan.

“Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak korban David Ozora ,” tutur jaksa.

Jaksa menilai tidak ada hal meringankan bagi Mario Dandy . Dengan demikian, Mario Dandy dinilai pantas dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

“Hal meringankan nihil,” kata jaksa.

Lebih lanjut Jaksa juga menuntut agar majelis hakim dalam putusannya mewajibkan Mario Dandy , Shane Lukas dan AG (15) untuk membayar restitusi atau uang ganti rugi terhadap David Ozora senilai Rp120 miliar

“Membebankan Terdakwa Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan AGH dalam berkas penuntutan terpisah bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran, yang mengakibatkan kerugian kepada korban untuk membayar restitusi sebesar Rp120,3 miliar,” ujar Jaksa Hafiz Kurniawan.

Jaksa mengingatkan para terdakwa apabila tidak bisa membayar uang restitusi, maka diganti dengan tambahan pidana penjara selama 7 tahun.

“Dengan ketentuan tidak mampu membayar diganti pidana penjara 7 tahun,” kata jaksa.***