redaksiharian.comPIKIRAN RAKYAT – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J ), Ferdy Sambo dengan vonis hukuman mati. Keputusan tersebut dikatakan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso pada Senin, 13 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” katanya, dikutip pada Selasa, 14 Februari 2023.

Hakim menyebutkan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tak hanya itu, hakim menyatakan Ferdy Sambo juga terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun, hakim menyebutkan jika kebijakan vonis tersebut diputuskan dengan mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk hal yang memberatkan bagi Ferdy Sambo .

Baca Juga: Polri Buka Suara Soal Vonis Mati Ferdy Sambo

Sementara itu, pengacara pihak Ferdy Sambo , Arman Hanis, mengatakan bahwa kliennya itu telah mempersiapkan diri dengan risiko hukuman yang paling tinggi terhadapnya. Namun, pihaknya tetap mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum lanjutan menyusul putusan hakim tersebut.

“Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi. Itu yang harus saya sampaikan. Karena dari persidangan, Ferdy Sambo juga sependapat dengan kami,” ujarnya.

“Intinya, dalam tingkat pertama ini, kita hormati (putusan hakim). Tetap kita hormati dan ada upaya hukum selanjutnya,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Arman Hanis pun turut menyampaikan rasa kecewanya terhadap putusan hukuman yang dijatuhi untuk Putri Candrawathi. Diketahui, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Baca Juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Akun Twitter Febri Diansyah Diserbu Netizen

“Pastilah kecewa. Merasa, kok, Ibu Putri khususnya, korban, dihukum seperti itu,” tuturnya seperti dilaporkan Antara.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi divonis dengan hukuman yang lebih berat jika dibandingkan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.

Tanggapan kuasa hukum keluarga Brigadir J

Kuasa hukum keluarga Brigadir J , Kamaruddin Simanjuntak menilai bahwa vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo telah sesuai. Ia mengatakan, Ferdy Sambo layak dihukum mati.

“Artinya, karena tidak ada hal yang meringankan, maka pantas dia dihukum pidana mati,” katanya.

Kamaruddin Simanjuntak pun turut memberikan tanggapannya terhadap putusan majelis hakim yang jauh lebih berat dibandingkan tuntutan JPU. Ia menyebut jika putusan vonis tersebut tidak terpaku dengan tuntutan JPU.

“Ini namanya ultra petita, yang artinya Hakim tidak terikat dengan tuntutan, tapi Hakim bebas dan mandiri dalam membuat pertimbangan dan putusan,” ujarnya.***